Inovasi Metangga Mamea Kemenkum Sulbar Dinilai Perluas Kesadaran KI

  • 20 Agt 2026 13:18 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Inovasi Metangga Mamea (Melindungi Sejak Dini) menjadi salah satu strategi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat dalam memperluas kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, saat mengikuti Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas bersama Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), secara daring dari Aula Pengayoman Kemenkum Sulbar Kamis 20 Agustus 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Saefur memaparkan berbagai capaian pembangunan Zona Integritas, termasuk keberlanjutan inovasi Metangga Mamea yang dikembangkan dari inovasi Inkubator KI.

Menurut Saefur, Metangga Mamea dirancang untuk menanamkan kesadaran mengenai pentingnya pelindungan KI sejak dini, terutama di lingkungan pendidikan. Melalui pendekatan tersebut, proses pengajuan pelindungan KI dibuat lebih sederhana sekaligus mendorong pembayaran PNBP secara kolektif.

“Lahir inovasi Metangga Mamea (Melindungi Sejak Dini), yaitu upaya membangun kesadaran KI sedini mungkin melalui dunia pendidikan yang menghasilkan karya ilmiah, dengan cara pemangkasan proses dan kolektivitas pembayaran PNBP,” papar Saefur Rochim.

Implementasi inovasi tersebut menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data yang dipaparkan Saefur, jumlah permohonan KI meningkat dari 565 permohonan pada 2024 menjadi 988 permohonan pada 2025, atau tumbuh sekitar 75 persen.

Pertumbuhan permohonan tersebut juga berkontribusi terhadap peningkatan PNBP dari layanan Kekayaan Intelektual. Setelah inovasi diterapkan, PNBP KI disebut mengalami peningkatan hingga 800 persen.

“Metangga Mamea mendapat apresiasi dari Menteri Hukum sebagai inovasi yang dinilai luar biasa dan menjadi yang pertama di Indonesia,” ujar Saefur.

Keberhasilan Metangga Mamea turut menarik perhatian instansi lain. Pada 2026, inovasi tersebut direplikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau sebagai praktik baik untuk mendukung upaya peningkatan PNBP Kekayaan Intelektual sebesar 30 persen.

Melalui Metangga Mamea, Kemenkum Sulbar optimistis penguatan layanan Kekayaan Intelektual dapat berjalan beriringan dengan peningkatan PNBP dan penguatan budaya pelayanan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....