Kemenkum Sulbar: Masyarakat Datang Harus Pulang Bawa Solusi

  • 20 Agt 2026 10:00 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim memimpin Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Lapangan Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Rabu, 19 Agustus 2026, dengan tema "Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak".

Upacara dihadiri Wakil Bupati Mamuju, Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, dan tamu undangan lainnya, dengan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum John Batara Manikallo membacakan sejarah singkat Kementerian Hukum, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin bertugas sebagai perwira upacara.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat Said Mahdar, sebagai penegasan sinergi lintas unit antara Kementerian Hukum dan Ditjenpas dalam memperkuat pelaksanaan tugas hukum dan pemasyarakatan di Sulawesi Barat.

Dalam amanat Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas yang dibacakan pada upacara tersebut, keberhasilan Kementerian Hukum ditegaskan bukan diukur dari banyaknya regulasi, melainkan dari manfaat yang dirasakan masyarakat.

"Ukuran yang sesungguhnya adalah seberapa besar kehadiran kita dirasakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," demikian amanat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menyampaikan peringatan Hari Pengayoman ke-81 menjadi momentum memperkuat komitmen jajaran dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat dan memberi solusi bagi masyarakat.

Menteri Hukum menegaskan semangat "PASTI Ada Solusi" harus menjadi budaya kerja aktif seluruh jajaran, bukan sekadar program atau slogan.

"Ketika masyarakat datang dengan persoalan, jangan kita tambah dengan persoalan baru," tegas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam amanatnya.

Menteri Hukum juga menekankan penguatan peran Kantor Wilayah sebagai representasi Kementerian Hukum di daerah yang harus mampu menjadi problem solver, bukan sekadar penghubung antara pusat dan daerah.

"Kanwil harus mampu menjadi problem solver, hadir, memahami persoalan di wilayah, memberikan pelayanan, dan menyelesaikan apa yang memang dapat diselesaikan di wilayah," demikian amanat Menteri Hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menilai transformasi pelayanan hukum harus menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat, dengan teknologi, data, dan penguatan peran Kanwil dimanfaatkan agar pelayanan lebih cepat, sederhana, dan mudah diakses.

Pesan ini sejalan dengan arahan serupa yang disampaikan Menteri Hukum kepada seluruh Kanwil se-Indonesia, yang menegaskan prinsip pelayanan: jika bisa dipercepat maka dipercepat, jika bisa dipermudah maka dipermudah, dan persoalan di daerah tidak perlu selalu ditarik ke tingkat pusat.

Upacara kemudian dilanjutkan dengan pemotongan kue dan tumpeng sebagai bagian dari rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....