Kemenkum Sulbar Siapkan Pendampingan KI di Polman

  • 14 Agt 2026 12:25 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyiapkan sosialisasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Kabupaten Polewali Mandar, dibahas dalam audiensi bersama Disbudporparekraf Polman, Kamis, 13 Agustus 2026.

Audiensi ini mempertemukan Bidang Promosi Wisata Disbudporparekraf Polewali Mandar dengan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat Juani menjelaskan sektor ekonomi kreatif berkaitan erat dengan berbagai jenis KI, di mana Hak Cipta dapat melindungi karya musik, lagu, tari, fotografi, video, dan seni pertunjukan, sementara Merek melindungi identitas produk, usaha, maupun jasa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menilai pendampingan diperlukan agar pemahaman KI tidak berhenti pada sosialisasi, melainkan berlanjut ke langkah konkret pendaftaran atau pencatatan karya.

"Kita tidak ingin pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual berhenti pada sosialisasi. Pendampingan perlu dilanjutkan agar masyarakat yang memiliki karya atau produk dapat mengetahui proses pendaftaran maupun pencatatannya sesuai jenis Kekayaan Intelektual yang dimiliki," ujar Saefur Rochim, 13 Agustus 2026.

Rencana tindak lanjut mencakup edukasi jenis KI yang relevan dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, tata cara pendaftaran, manfaat pelindungan, serta prinsip first to file.

Audiensi turut membahas ketentuan terbaru Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan KI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, termasuk kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta karya lagu dan musik yang mulai berlaku 1 Agustus 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menekankan pendampingan berkelanjutan penting untuk memperkuat akses masyarakat terhadap layanan KI.

"Dengan pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan, masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif diharapkan semakin memahami pentingnya pelindungan terhadap karya yang dihasilkan," lanjut Saefur Rochim.

Langkah ini melanjutkan capaian Kanwil Kemenkum Sulbar yang pada Triwulan II 2026 mencatat 355 permohonan KI atau naik sekitar 255 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya, didukung program pendampingan Hak Cipta, fasilitasi Merek Kolektif, dan inventarisasi Indikasi Geografis seperti Tenun Sambu Mamasa.

Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya akan memperkuat sinergi dengan Disbudporparekraf Polewali Mandar untuk mendorong kesadaran, pelindungan, dan pemanfaatan KI sebagai bagian pengembangan ekonomi kreatif dan potensi budaya daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....