Perkuat Sinergi, Kemenkum Sulbar Dorong Pelindungan Inovasi di Daerah

  • 31 Jul 2026 14:08 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Koordinasi Bidang Inovasi Lingkup Bapperida/Brida dan Dinas Koperasi serta UMKM Kabupaten se-Sulawesi Barat yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis 30 Juli 2026.

Kegiatan tersebut menjadi forum penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam mendorong peningkatan Indeks Inovasi Daerah melalui optimalisasi pelindungan terhadap berbagai hasil riset, kreativitas, dan inovasi yang dihasilkan oleh perangkat daerah maupun masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pengembangan inovasi daerah harus berjalan seiring dengan upaya memberikan pelindungan hukum melalui instrumen Kekayaan Intelektual (KI). Menurutnya, inovasi yang terlindungi secara hukum akan memiliki nilai tambah serta mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi kemajuan daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan pemahaman mengenai pentingnya identifikasi potensi Kekayaan Intelektual, mekanisme pendaftaran, serta strategi pelindungan hukum terhadap inovasi daerah agar memiliki kepastian hukum dan daya saing yang lebih kuat.

Kepala Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, Amujib, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Sulbar menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem inovasi daerah. Ia berharap setiap hasil inovasi yang lahir dari pemerintah daerah maupun masyarakat dapat memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual yang tepat.

“Kami berharap seluruh Bapperida/Brida dan Dinas Koperasi serta UMKM di kabupaten dapat terus mendorong identifikasi inovasi yang memiliki potensi untuk mendapatkan pelindungan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Saefur Rochim mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama membangun budaya inovasi yang berkelanjutan di Sulawesi Barat.

“Inovasi bukan hanya tentang menciptakan sesuatu yang baru, tetapi juga bagaimana memberikan kepastian hukum atas hasil inovasi tersebut. Melalui pelindungan Kekayaan Intelektual, inovasi daerah dapat memiliki nilai ekonomi, memperkuat daya saing, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Saefur Rochim.

Ia menjelaskan bahwa berbagai inovasi pemerintah daerah dapat memperoleh pelindungan melalui sejumlah rezim Kekayaan Intelektual, seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, hingga indikasi geografis.

Hingga tahun 2026, tercatat sekitar 600 permohonan Kekayaan Intelektual telah diajukan di Sulawesi Barat. Namun, menurutnya, potensi KI yang berasal dari inovasi pemerintah daerah masih sangat besar sehingga perlu terus didorong melalui pendampingan dan fasilitasi pendaftaran.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, menyampaikan bahwa pelindungan KI menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai manfaat dari sebuah inovasi.

Ia memaparkan berbagai bentuk pelindungan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan pelaku usaha, mulai dari hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, hingga indikasi geografis.

Selain itu, Hidayat juga menyampaikan kebijakan terbaru terkait pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Agustus 2026 dengan tarif Rp0. Ia turut menjelaskan perkembangan fasilitasi pendaftaran merek UMKM serta pengusulan Indikasi Geografis Kopi Arabika dan Robusta Mamasa.

Ia mengajak seluruh organisasi perangkat daerah untuk menerapkan konsep “Satu OPD Satu Inovasi” yang disertai dengan langkah pelindungan Kekayaan Intelektual agar setiap inovasi memiliki nilai strategis.

Dalam sesi diskusi, perwakilan Bapperida Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan pertanyaan terkait penggunaan nama pena atau pseudonim dalam perspektif hak cipta.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, menjelaskan bahwa penggunaan nama pena diperbolehkan sebagai identitas publik pencipta karya, baik karya tulis, musik, maupun karya kreatif lainnya.

Namun, dalam proses pencatatan hak cipta, identitas pencipta tetap harus menggunakan data resmi sesuai dokumen kependudukan sebagai dasar administrasi penerbitan sertifikat.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap kerja sama dengan pemerintah daerah semakin kuat dalam membangun ekosistem inovasi yang tidak hanya menghasilkan karya baru, tetapi juga memastikan setiap inovasi memperoleh pelindungan hukum sehingga mampu meningkatkan daya saing dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....