Biaya Rp0, Kemenkum Sulbar Ajak Musisi Lindungi Karya
- 29 Jul 2026 00:45 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong musisi dan pencipta lagu memperkuat perlindungan karya melalui sosialisasi tarif PNBP hak cipta Rp0.
Kegiatan di Aula Pengayoman, Selasa, 28 Juli 2026, membahas kebijakan baru, pencegahan pelanggaran hak cipta, serta kepatuhan royalti musik komersial.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menegaskan perlindungan kekayaan intelektual menjadi pilar penting ekonomi kreatif.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah membuka akses yang lebih luas bagi para pencipta untuk mencatatkan karya mereka tanpa dikenai biaya," ujar Saefur Rochim.
Ia menyebut semakin banyak karya tercatat akan memperkuat perlindungan hukum sekaligus memperbaiki pengelolaan royalti bagi pencipta lagu.
“Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula perlindungan hukumnya serta semakin baik sistem pengelolaan royalti," tambahnya.
Dalam sosialisasi itu, peserta juga mendapat penjelasan tentang penerapan PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai 1 Agustus 2026.
Kanwil Kemenkum Sulbar berharap kebijakan ini mendorong lebih banyak karya musik tercatat, memperkuat ekosistem KI, dan menumbuhkan industri kreatif daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....