Kemenkum Sulbar Siap Sosialisasikan Tarif Baru PNBP Merek
- 28 Jul 2026 05:47 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat siap menyosialisasikan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan merek kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Langkah ini disampaikan usai mengikuti sosialisasi daring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Senin, 27 Juli 2026, di Mamuju.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menegaskan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual.
“Kanwil Kemenkum Sulbar siap menyosialisasikan kebijakan ini kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, UMKM, dan seluruh pemangku kepentingan.”
Sosialisasi membahas penyesuaian tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
“Pemahaman masyarakat terhadap perubahan tarif dan persyaratan terbaru penting agar layanan pendaftaran merek dapat dimanfaatkan secara optimal.”
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menekankan bahwa tarif UMK tetap dipertahankan dan statusnya dapat dibuktikan melalui sejumlah dokumen resmi.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulbar akan memperluas edukasi dan pendampingan agar perlindungan merek semakin mudah diakses dan mendorong daya saing usaha di Sulawesi Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....