Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kompetensi Hadapi Paradigma Pidana Baru

  • 25 Jul 2026 12:41 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti pendalaman materi perancang peraturan untuk memperkuat pemahaman paradigma baru ketentuan pidana dalam peraturan daerah.

Kegiatan daring pada Jumat, 24 Juli 2026 itu membahas penyesuaian ketentuan pidana pasca berlakunya KUHP Nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menegaskan pentingnya pemahaman utuh bagi perancang agar harmonisasi produk hukum daerah tetap sesuai regulasi nasional.

“Perubahan paradigma dalam ketentuan pidana pasca berlakunya KUHP Nasional harus dipahami secara utuh oleh para perancang peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, dijelaskan bahwa peraturan daerah kini hanya dapat memuat pidana denda maksimal kategori III, sementara pidana kurungan tidak lagi digunakan.

Materi juga menekankan prinsip ultimum remedium, sehingga sanksi administratif harus diutamakan sebelum penerapan sanksi pidana dalam peraturan daerah.

Diskusi interaktif membahas tantangan perubahan perda, efektivitas sanksi administratif, dan perlunya harmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kanwil Kemenkum Sulbar akan menerapkan paradigma baru ini dalam harmonisasi regulasi daerah serta menyosialisasikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah di Sulawesi Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....