Kemenkum Sulbar Dorong Integrasi Indikator ALD dengan IRH

  • 08 Sep 2026 17:11 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong indikator Anugerah Legislasi Daerah (ALD) dapat terintegrasi dengan Indikator Reformasi Hukum (IRH) dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Integrasi tersebut dinilai dapat menyederhanakan pelaporan sekaligus mengurangi pekerjaan administratif yang berulang bagi pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkum Subar Saefur Rochim saat menghadiri Rapat Evaluasi, Penguatan Indikator, dan Persiapan Penilaian ALD di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin 7 September 2026.

“Pelaksanaan ALD memiliki keterkaitan erat dengan IRH dan JDIH. Karena itu, indikatornya perlu diarahkan agar dapat terintegrasi sehingga pemerintah daerah tidak harus melakukan pelaporan secara terpisah untuk hal-hal yang memiliki keterkaitan,” ujar Saefur.

Saefur menjelaskan, pengelolaan IRH yang berjalan baik dapat turut mendukung pelaksanaan ALD. Keterhubungan tersebut perlu diperkuat melalui dokumentasi dan sistem pelaporan yang lebih terintegrasi.

“Kalau pelaksanaan dan pengelolaan IRH berjalan baik, pelaksanaan ALD juga akan ikut terdorong. Kita perlu melihat keterkaitan ini sebagai satu kesatuan agar pelaporan lebih efektif dan data yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal,” kata Saefur.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, memberikan arahan mengenai indikator penilaian dalam proses pengharmonisasian hingga penyusunan analisis konsepsi. Setiap tahapan perlu memiliki penanggung jawab agar pelaksanaan dan pemenuhan dokumen berjalan lebih efisien.

“Setiap tahapan perlu memiliki penanggung jawab yang jelas, mulai dari proses pengharmonisasian sampai penyusunan analisis konsepsi. Pembagian tersebut penting agar pemenuhan indikator dapat dipantau dan dokumen pendukung tidak terlewat,” ujar John.

Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulbar akan menginventarisasi kebutuhan dokumen dan eviden sekaligus membagi tanggung jawab pengumpulan kepada PIC pada setiap tahapan.

Kanwil Kemenkum Sulbar juga akan mengagendakan koordinasi teknis dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di Sulawesi Barat. Koordinasi tersebut diarahkan untuk mengawal pemenuhan indikator serta memperkuat pemahaman pemerintah daerah mengenai keterkaitan ALD dengan IRH dan JDIH.

Dengan integrasi indikator, pelaporan diharapkan menjadi lebih sederhana tanpa mengurangi kelengkapan bukti. Pendekatan tersebut sekaligus membuka ruang agar data yang telah dikumpulkan pemerintah daerah dapat dimanfaatkan untuk lebih dari satu kebutuhan evaluasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....