Kemenkum Latih Aparatur Tangani Kasus Kelompok Rentan
- 24 Jul 2026 05:24 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Hukum akan melatih aparatur penegak hukum, petugas penanganan, pemberi bantuan hukum, dan paralegal untuk menangani tindak pidana terhadap kelompok rentan.
Pelatihan ini digelar untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru, sekaligus memperkuat penanganan kasus kekerasan seksual, pekerja migran, dan perdagangan orang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pelatihan diperlukan karena reformasi hukum pidana membawa perubahan paradigma dalam penegakan hukum.
“Ketiga isu tersebut merupakan bentuk kejahatan yang berdampak serius terhadap martabat manusia dan membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang profesional,” ujar Supratman.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kapasitas aparatur melalui pelatihan terpadu menjadi langkah wajib agar penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan optimal.
Program ini dijalankan melalui kerja sama Kementerian Hukum, Kementerian PPPA, KP2MI, dan Pemerintah Australia melalui AIPJ3.
Kolaborasi tersebut juga mencakup penyusunan modul SDM, penguatan Pos Bantuan Hukum, serta penanganan status kewarganegaraan anak pekerja migran Indonesia.
Usai mengikuti kegiatan secara virtual, Kemenkum Sulbar menyatakan siap mengimplementasikan hasil pelatihan melalui penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, APH, dan Posbankum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....