DJKI Kementerian Hukum Gratiskan Pencatatan Lagu, Royalti Musik Kian Teratur

  • 21 Jul 2026 14:28 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu dan musik mulai 1 Agustus 2026 guna memperkuat tata kelola royalti musik nasional.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, tarif pencatatan ciptaan lagu dan/atau musik yang sebelumnya Rp200.000 disesuaikan menjadi nol rupiah khusus untuk kategori karya lagu dan musik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebut kebijakan ini sebagai langkah afirmatif pemerintah untuk membangun Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang lebih adil.

Saat ini tercatat sekitar 26 ribu karya dalam Pusat Data Lagu dan Musik dari perkiraan jutaan lagu yang beredar, sehingga pemerintah mendorong pencipta, musisi, dan produser rekaman aktif mencatatkan karya mereka agar basis data nasional semakin lengkap.

“Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap, sehingga tata kelola royalti menjadi lebih transparan dan akuntabel,” ujar Hermansyah Siregar di Gedung DJKI Jakarta.

Pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) di laman hakcipta.dgip.go.id yang dirancang untuk memproses permohonan dengan cepat dan efisien.

Menanggapi kebijakan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menyatakan dukungan penuh dan mengajak pencipta lagu, musisi, serta pelaku seni di Sulawesi Barat segera memanfaatkan tarif Rp0 sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus kontribusi penguatan basis data nasional.

DJKI menegaskan seluruh jenis ciptaan tetap mendapatkan perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, sementara kebijakan gratis pencatatan lagu dan musik diarahkan khusus untuk memperkuat ekosistem royalti dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....