Kemenkum Sulbar Dampingi Pemda Mamuju Tingkatkan Pengelola Informasi Hukum
- 20 Jul 2026 15:42 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Monitoring Evaluasi (Monev) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagi Pemerintah Kabupaten Mamuju, Senin 20 Juli 2026 di Perpustakaan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Kegiatan ini menindaklanjuti surat permohonan Pemkab Mamuju terkait pembinaan pengelolaan JDIH. Bimtek diikuti Koordinator Tim Pembina JDIH Kanwil Kemenkum Sulbar, Analis Hukum selaku operator JDIH Kabupaten Mamuju beserta tim, dan perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfoss) Kabupaten Mamuju.
Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menegaskan, JDIH berperan penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum dan memudahkan akses masyarakat terhadap produk hukum.
"Pengelolaan JDIH yang baik tidak hanya soal kelengkapan dokumen, tetapi juga kualitas penyajian informasi agar mudah diakses dan dipahami masyarakat. Karena itu peningkatan kapasitas pengelola harus dilakukan berkelanjutan," ujar Saefur.
Dalam bimtek, peserta mendapat pendampingan praktik pengelolaan JDIH sesuai standar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Materi meliputi pengunggahan dokumen hukum, pengisian metadata, penyusunan abstrak, dan kelengkapan informasi dokumen.
Tim Pembina JDIH juga menekankan keterpaduan pengelolaan dokumen dengan pemenuhan variabel, indikator, dan data dukung e-Report JDIHN. Untuk itu disusun alur kerja yang mengintegrasikan dokumen yang dipublikasikan di website JDIH dengan rekapitulasi data berkala melalui lembar kerja Google Docs sesuai format e-Report.
Selain itu, dilakukan koordinasi dengan Diskominfoss Mamuju terkait pengembangan menu dokumen hukum lain di website JDIH. Menu yang dikembangkan mencakup Propemperda/Propemperkada, Raperda dan Perkada, Naskah Akademik, Analisis dan Evaluasi Peraturan, Risalah Pembahasan, hingga Kajian Hukum.
Pengembangan ini merupakan implementasi prinsip partisipasi bermakna dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 dan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Tujuannya agar masyarakat mendapat akses informasi sejak tahap perencanaan hingga pengundangan peraturan.
Sebagai bagian monev, Tim Pembina memfasilitasi pengisian kertas kerja dari BPHN. Kertas kerja memuat indikator seperti domain website, status pengelolaan, jumlah dokumen hukum, pelaksanaan pembinaan, dan indikator lainnya.
Melalui kegiatan ini, operator JDIH Kabupaten Mamuju mendapat peningkatan pemahaman tentang standar metadata, penyusunan abstrak, dan alur kerja terintegrasi dengan e-Report JDIHN. Hal ini diharapkan meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH Kabupaten Mamuju.
Saefur menegaskan Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh anggota JDIHN di Sulbar.
"Kami berkomitmen mendampingi pemerintah daerah meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH. Sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulbar, pemerintah daerah, dan anggota JDIHN diharapkan menghadirkan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," tutup Saefur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....