Kemenkum Sulbar–Dinsos Mateng Bahas Perseroan Perorangan dan Akses Bansos

  • 25 Jun 2026 17:12 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju Tengah - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memperkuat koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah untuk meningkatkan pemahaman layanan Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk kelompok masyarakat rentan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan Perseroan Perorangan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk mempermudah legalitas usaha melalui proses sederhana dan biaya terjangkau bagi pelaku UMK.

“Perseroan Perorangan dirancang agar pelaku usaha mikro dan kecil dapat memperoleh status badan hukum dengan proses yang mudah dan biaya yang terjangkau. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya usaha yang legal, produktif, dan berdaya saing tanpa menghambat akses masyarakat terhadap program-program pemberdayaan yang diberikan pemerintah,” ujar Saefur Rochim.

Sebagai bagian dari perluasan pemahaman, Tim Kanwil Kemenkum Sulbar melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah, yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial, Hj. Nirwanasari Aras T, untuk membahas keterkaitan legalitas Perseroan Perorangan dengan status penerima bantuan sosial.

Dinas Sosial Mamuju Tengah menyampaikan dukungan terhadap program Perseroan Perorangan dan menilai layanan ini sangat membantu pelaku usaha mikro karena biaya pendaftaran hanya sekitar Rp50.000 serta tidak mensyaratkan akta notaris, sehingga lebih mudah diakses masyarakat berpendapatan rendah.

Dalam pertemuan dijelaskan bahwa tidak ada kebijakan pencabutan khusus hak bantuan sosial bagi pelaku usaha mikro yang mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan, selama mereka masih memenuhi indikator kemiskinan dan tetap tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, meski diakui sistem pembersihan data berpotensi menafsirkan kepemilikan PT sebagai indikator kemandirian ekonomi.

Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulbar dan Dinas Sosial menilai perlu adanya koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Sosial terkait opsi penandaan khusus dalam sistem DTKS bagi pemilik Perseroan Perorangan berskala mikro dan kecil agar program legalisasi usaha tidak menimbulkan kekhawatiran kehilangan hak atas bantuan sosial.

Melalui koordinasi ini, Kemenkum Sulbar berupaya memastikan program Perseroan Perorangan dapat dimanfaatkan optimal oleh pelaku usaha mikro dan kecil, dengan harapan makin banyak usaha yang berlegalitas, kapasitas ekonomi masyarakat meningkat, dan pertumbuhan ekonomi daerah di Sulawesi Barat berlangsung lebih inklusif dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....