Kemenkum Sulbar Harmonisasi Enam Produk Hukum Mamuju Tengah
- 23 Jun 2026 20:56 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
Kegiatan dilakukan secara daring dan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa 23 Juni 2026.
Dalam rapat tersebut dibahas enam rancangan produk hukum daerah yang terdiri atas satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ranperbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperbup tentang Penetapan RKPD Tahun 2027, Ranperbup tentang Perubahan RKPD Tahun 2026, Ranperbup tentang Penetapan Renja Tahun 2027, serta Ranperbup tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar kemudian memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap keenam rancangan tersebut. Secara substantif tidak ditemukan kendala yang berarti mengingat sebagian besar merupakan agenda regulasi rutin tahunan.
Namun demikian, sejumlah masukan teknis diberikan terkait penyempurnaan redaksional, penempatan frasa pada judul, serta pelengkapan nomor dan tahun pada rancangan produk hukum.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara pemrakarsa, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, seluruh koreksi teknis yang diperlukan telah disepakati. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah akan mengunggah permohonan melalui aplikasi e-Harmonisasi untuk proses penerbitan surat selesai harmonisasi.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa harmonisasi produk hukum daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk memiliki kualitas yang baik, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Melalui harmonisasi, kita memastikan setiap regulasi yang disusun pemerintah daerah tidak hanya memenuhi aspek legal drafting, tetapi juga mendukung pembangunan daerah yang terarah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah daerah juga terus mendorong penyusunan regulasi yang mampu memperkuat kemandirian fiskal desa melalui mekanisme pengalokasian dan penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar terus memperkuat peran dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....