Kemenkum Sulbar Dorong Perda Kekayaan Intelektual di Mamasa
- 11 Jun 2026 21:05 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamasa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual di Kabupaten Mamasa untuk memperkuat perlindungan potensi unggulan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan Perda KI menjadi langkah strategis melindungi aset daerah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelestarian budaya lokal.
“Daerah memiliki banyak aset Kekayaan Intelektual yang perlu dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan. Kehadiran Perda akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi tersebut untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta pelestarian budaya lokal,” ujar Saefur Rochim.
Pernyataan itu disampaikan saat ia memimpin koordinasi antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemerintah Kabupaten Mamasa terkait rencana penyusunan Perda Kekayaan Intelektual di Kantor Bupati Mamasa, Kamis, 11 Juni 2026, yang dihadiri Sekda Mamasa Muh. Syukur, Kabag Hukum Yaury, dan Sekretaris DPRD Jeim Resvin B. Kila.
Saefur menjelaskan Mamasa memiliki beragam potensi KI, mulai Indikasi Geografis, Kekayaan Intelektual Komunal, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, hingga produk unggulan bernilai ekonomi dan budaya yang tinggi sehingga membutuhkan regulasi daerah yang mengatur inventarisasi, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya secara terarah.
Pemerintah Kabupaten Mamasa menyambut baik inisiatif tersebut dan dalam diskusi menyatakan komitmen mendukung tahapan penyusunan Perda, mulai inventarisasi potensi KI, penyusunan naskah akademik, harmonisasi substansi, hingga pembahasan bersama DPRD sebagai bagian dari proses legislasi daerah.
Saefur menekankan keberhasilan penyusunan Perda KI bergantung pada sinergi kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kanwil Kemenkum Sulbar agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya melindungi hukum, tetapi juga mendorong inovasi, kreativitas, serta pemanfaatan potensi daerah yang bernilai ekonomi sekaligus menjaga identitas budaya Mamasa bagi generasi mendatang.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap Perda Kekayaan Intelektual Kabupaten Mamasa dapat tersusun optimal dan menjadi dasar penguatan perlindungan potensi daerah, peningkatan daya saing produk lokal, serta pemberian manfaat ekonomi dan sosial berkelanjutan bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....