Kemenkum Sulbar Cek Dokumen Aset Tanah, Kuatkan PIPK 2026
- 28 Sep 2026 15:36 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menindaklanjuti kelengkapan dan kesesuaian dokumen aset tanah sebagai bagian dari penguatan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menanggapi pembahasan PIPK dalam rangka persiapan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Hukum Triwulan III Tahun 2026 yang diikuti jajaran secara virtual, Senin 27 September 2026.
Menurut Saefur, kesesuaian data aset dengan dokumen sumber menjadi bagian penting dalam memastikan informasi yang tercantum dalam laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap perbedaan data perlu segera diverifikasi dan direkonsiliasi.
“Data aset perlu dipastikan sesuai dengan dokumen kepemilikan dan kondisi sebenarnya. Apabila terdapat perbedaan data maupun luasan, perlu dilakukan verifikasi, rekonsiliasi, dan dilengkapi dokumen pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Saefur.
Dalam pembahasan PIPK, akun tanah menjadi salah satu akun signifikan yang mendapat perhatian. Penilaian dilakukan dengan mencermati kesesuaian data dan luasan tanah antara aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dengan dokumen kepemilikan.
Dokumen yang menjadi bahan pendukung antara lain sertifikat, berita acara inventarisasi, laporan barang pengguna, serta dokumen lain yang berkaitan dengan status penggunaan aset.
Untuk Kanwil Kemenkum Sulbar, masih terdapat kelengkapan dan kesesuaian dokumen serta data luasan tanah yang memerlukan tindak lanjut, termasuk proses terkait pelepasan kawasan hutan dan penetapan penggunaan.
Selain akun tanah, penguatan PIPK juga mencakup pendapatan sewa rumah dinas, belanja jasa konsultan, belanja bantuan hukum, serta belanja pemeliharaan gedung dan bangunan. Seluruh dokumen pendukung diarahkan untuk disusun dan diarsipkan secara sistematis guna mendukung proses penilaian dan reviu.
Tindak lanjut dilakukan melalui verifikasi, rekonsiliasi, koreksi, serta koordinasi dengan unit terkait sesuai jenis permasalahan. Langkah tersebut disiapkan sebelum tahapan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Triwulan III pada 6 Oktober 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....