Perluas Layanan Hukum, Kemenkum Sulbar Hadiri Pembekalan Posbankum

  • 02 Jun 2026 19:48 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kadiv P3H John Batara Manikallo bersama sejumlah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengahadiri Pembekalan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Provinsi Riau yang bertemakan “Restorative Justice dalam KUHP Baru: Dari Pembalasan Menuju Pemulihan Keadilan” yang dilaksanakan secara virtual di ruang rapat Kadiv P3H, pada Selasa 2 Juni 2026.

Terkait dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan kapasitas Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan menjadi langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau dan berkeadilan.

Menurutnya, pemahaman terhadap konsep restorative justice sangat penting untuk mendukung penyelesaian permasalahan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Dalam pelaksanaan kegiatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan menekankan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan sebagai sarana memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput

Sementara itu Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI, Prim Haryadi, saat menjadi narasumber mengulas penerapan restorative justice dalam KUHP Baru.

Ia menjelaskan bahwa paradigma hukum pidana Indonesia saat ini mulai bergeser dari pendekatan yang berorientasi pada pembalasan menuju pendekatan yang mengedepankan pemulihan keadaan, perdamaian, serta penyelesaian konflik secara proporsional.

Dalam pemaparannya, dijelaskan pula bahwa Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan memiliki peran yang sangat penting sebagai garda terdepan pelayanan hukum kepada masyarakat. Selain memberikan informasi dan konsultasi hukum, Pos Bantuan Hukum juga berfungsi sebagai fasilitator mediasi dan penyelesaian sengketa secara non-litigasi di tingkat desa dan kelurahan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap para pengelola dan pemangku kepentingan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan semakin memahami arah kebijakan hukum nasional, khususnya dalam implementasi KUHP Baru yang mengedepankan keadilan restoratif sebagai upaya mewujudkan sistem hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berpihak kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....