Kemenkum Sulbar Adendum Kontrak Pelaksanan Batuan Hukum dengan OBH

  • 20 Mei 2026 13:43 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menandatangani adendum kontrak pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, Selasa 20 Mei 2026. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dan menajamkan pelaksanaan anggaran negara agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, mengapresiasi dedikasi OBH dalam mengawal akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

“Saya mengapresiasi kerja keras OBH terakreditasi di Sulbar yang terus memastikan masyarakat membutuhkan mendapat akses keadilan,” ujar Saefur.

Ia menegaskan, efisiensi anggaran bukan hambatan, melainkan tantangan untuk meningkatkan kualitas layanan. Karena itu, anggaran bantuan hukum diarahkan agar benar-benar menyentuh penerima yang paling membutuhkan atau justice for the poor.

Saefur meminta OBH bekerja lebih cerdas, selektif, dan tetap menjaga mutu layanan, baik litigasi maupun non-litigasi. Ia menekankan, hak penerima bantuan hukum harus terpenuhi dengan standar pelayanan terbaik.

“Optimalkan penanganan perkara dengan memprioritaskan masyarakat tidak mampu dan kasus yang bersifat krusial. Tertib administrasi dan akuntabilitas juga harus dijaga,” katanya.

Ia juga meminta OBH menyusun laporan capaian secara presisi, jujur, dan tepat waktu agar proses verifikasi berjalan lancar. Sinergi dengan Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kanwil Kemenkum Sulbar dinilai penting untuk menyelesaikan kendala di lapangan.

Dengan penandatanganan adendum ini, pelaksanaan bantuan hukum 2026 di Sulbar dilanjutkan dengan penyesuaian yang diharapkan meningkatkan efektivitas layanan bagi masyarakat pencari keadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....