Kemenkum Sulbar: Harmonisasi Produk Hukum Jaga Kepastian Aturan

  • 12 Mei 2026 16:55 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan pentingnya proses harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk memastikan setiap produk hukum selaras dengan aturan lebih tinggi dan memiliki kepastian hukum saat diterapkan di masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyatakan harmonisasi harus dilakukan cermat agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya dan mampu diimplementasikan secara efektif di lapangan.

“Harmonisasi regulasi harus dilakukan secara cermat agar setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar menggelar pembahasan persiapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sejumlah Rancangan Peraturan Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Pasangkayu di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Selasa, 12 Mei 2026.

Kegiatan dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, dan dihadiri jajaran perancang, CPNS, serta peserta magang, dengan penekanan bahwa setiap rancangan harus memiliki kesesuaian norma dan dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah.

“Setiap rancangan peraturan harus disusun secara sistematis, memiliki dasar hukum yang tepat, serta mengedepankan asas kejelasan rumusan agar implementasinya di daerah dapat berjalan optimal,” ujar John Batara Manikallo.

Forum tersebut membahas beberapa Ranperbup Kabupaten Pasangkayu, antara lain pedoman penatausahaan keuangan bidang kesehatan pada BLUD, tata cara kerja sama dengan pihak lain pada BLUD UPTD Puskesmas, pengaturan SDM profesional di BLUD Puskesmas, tarif layanan umum RSUD, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027, dengan fokus pada kesesuaian materi muatan, kejelasan kewenangan perangkat daerah, dan ketepatan dasar hukum.

Tim perancang juga mencermati aspek teknis penyusunan peraturan agar substansi yang diatur tidak multitafsir dan mudah diterapkan, sebelum seluruh rancangan tersebut dibawa ke rapat harmonisasi bersama pihak pemrakarsa yang dijadwalkan pada 13 Mei 2026, sebagai bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar mendukung lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas dan harmonis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....