Kemenkum Sulbar Perkuat Kepastian Hukum Regulasi Majene lewat Harmonisasi

  • 23 Apr 2026 19:06 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat terus berkomitmen meningkatkan kualitas produk hukum di wilayah kerjanya. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Majene di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Rabu 22 April 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, dalam pernyataannya menekankan bahwa penyelarasan regulasi adalah langkah krusial. Menurutnya, setiap aturan di tingkat daerah wajib memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi agar benar-benar membawa manfaat bagi publik.

"Proses harmonisasi ini merupakan instrumen strategis. Kita ingin memastikan bahwa kebijakan yang lahir mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Saefur.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, John Batara Manikallo, saat membuka jalannya rapat menjelaskan bahwa pendampingan teknis ini bertujuan agar produk hukum daerah bersifat responsif dan aplikatif. Ia berharap sinergi antara Kemenkum dan Pemerintah Kabupaten Majene dapat terus diperkuat demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Turut hadir dalam agenda tersebut jajaran perancang peraturan perundang-undangan yang dipimpin oleh Irsyadi Ramadhany, serta delegasi dari Pemkab Majene yang terdiri dari Staf Khusus Bupati, Asisten Ekonomi Pembangunan, perwakilan Dinas Tenaga Kerja, hingga bagian hukum.

Hasil Evaluasi Tiga Rancangan Regulasi

Dalam forum koordinasi tersebut, dilakukan bedah materi terhadap tiga draf aturan. Berdasarkan hasil analisis mendalam, diputuskan status sebagai berikut:

Dapat Dilanjutkan:

Ranperbup tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ranperbup tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Dikembalikan untuk Penyempurnaan:

Ranperbup terkait Struktur Organisasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha. Draf ini diserahkan kembali kepada pihak pemrakarsa untuk diperbaiki agar lebih sinkron dengan ketentuan administratif yang berlaku.

Langkah ini menegaskan peran Kemenkum Sulbar sebagai pengawal kualitas regulasi di daerah agar setiap kebijakan yang diteken memiliki efektivitas tinggi saat diimplementasikan di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....