Kemenkum Sulbar Dorong Kegiatan Posbankum Desa Laporkan secara Sistematis

  • 16 Mar 2026 12:31 WIB
  •  Mamuju

RRI CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus mematangkan efektivitas Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh pelosok desa. Melalui pertemuan evaluasi virtual pada Senin 16 Maret 2026, Kepala Kantor Wilayah, Saefur Rochim, menginstruksikan percepatan pelaporan dan penguatan sinergi tim agar manfaat layanan ini dirasakan merata di enam kabupaten.

Kegiatan evaluasi ini diikuti oleh jajaran pimpinan tinggi, di antaranya Kadiv Yankum Hidayat Yasin dan Kadiv P3H John Batara Manikallo. Fokus utama diskusi tertuju pada pemantauan implementasi di lapangan, validasi data layanan, hingga kendala teknis yang dihadapi para petugas di tingkat desa dan kelurahan.

"Posbankum adalah instrumen vital bagi masyarakat dalam menjemput keadilan. Saya tegaskan agar setiap aktivitas layanan terdokumentasi secara akurat dan dilaporkan secara sistematis sebagai bentuk pertanggungjawaban publik," ujar Saefur dalam arahannya.

Capaian dan Tantangan Digitalisasi

Berdasarkan tinjauan data terkini, tercatat sebanyak 1.360 laporan aktualisasi layanan telah berhasil dihimpun oleh paralegal, didukung oleh peran aktif 305 penggerak Posbankum yang tersebar di wilayah Sulawesi Barat.

Meski demikian, rapat mengidentifikasi adanya hambatan geografis berupa keterbatasan sinyal internet (blackspot) di sejumlah desa. Kendala ini berpengaruh pada sinkronisasi data geotagging serta kelancaran pelaporan berbasis digital.

Strategi Inovatif dan Langkah Cepat

Guna mengantisipasi kendala akses, Kanwil Kemenkum Sulbar menyiapkan beberapa langkah strategis, antara lain:

Mobile Legal Aid: Menyiapkan layanan bantuan hukum bergerak untuk menjangkau area terisolasi.

Pemetaan Digital: Pengembangan sistem pemetaan wilayah layanan guna mempermudah monitoring.

Edukasi Visual: Penyusunan brosur informatif yang lebih mudah dipahami masyarakat desa.

Metode Pelaporan Alternatif: Menyiapkan skema pelaporan khusus bagi wilayah yang minim konektivitas.

Sebagai tindak lanjut, seluruh koordinator distrik diminta memastikan minimal satu laporan aktualisasi tersedia di setiap desa binaan. Tim juga diinstruksikan untuk segera merampungkan dokumen pendukung sebelum tenggat waktu pelaporan berakhir.

Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen mempererat kolaborasi dengan pemerintah daerah demi memperluas jangkauan perlindungan hukum, sehingga keadilan tidak lagi menjadi hal yang sulit dijangkau oleh masyarakat di tingkat akar rumput.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....