Polresta Mamuju Bongkar Penyelundupan 30 Ton Pupuk Subsidi ke Perkebunan Sawit

  • 11 Sep 2026 05:50 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju membongkar praktik penyelundupan 30 ton pupuk bersubsidi yang dialihkan secara ilegal ke perkebunan kelapa sawit swasta di wilayah Pasangkayu dan Mamuju Tengah. Dalam penindakan di lima lokasi berbeda selama dua bulan terakhir, polisi berhasil membekuk dan menetapkan lima orang tersangka.

Dalam penindakan selama dua bulan terakhir, polisi berhasil membekuk lima orang tersangka dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yakni di Desa Tadu, Jalan Yos Sudarso (Kelurahan Binanga), Jalan Trans Sulawesi dekat Desa Bungde, serta jalur keluar Mamuju arah Sulawesi Tengah.

Para pelaku memotong jatah pupuk jenis Urea, Ponska, dan NPK yang seharusnya diperuntukkan bagi petani komoditas pangan lokal. Barang bersubsidi tersebut diselundupkan menggunakan armada truk dan mobil pickup demi meraup keuntungan pribadi hingga puluhan juta rupiah.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menegaskan bahwa tindakan para tersangka sangat merugikan masyarakat kecil dan memicu kelangkaan di tingkat petani berhak.

“Pupuk ini diprioritaskan pemerintah untuk petani komoditas pangan. Namun, oleh para pelaku dialihkan ke pemilik kebun sawit demi meraup keuntungan pribadi. Dampaknya, para petani yang berhak justru mengalami kelangkaan dan kesulitan mendapatkan pupuk subsidi,” ujar Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi pada Kamis 10 September 2026.

Dari setiap kali pengiriman, para pelaku mampu meraup keuntungan bersih antara Rp10 juta hingga Rp20 juta, dengan frekuensi pengiriman mencapai dua hingga tiga kali dalam seminggu. Polisi juga mengendus adanya dugaan keterlibatan oknum distributor atau lembaga penyalur yang sengaja membelokkan sisa stok pupuk ke pasar gelap.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 ke-1e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polresta Mamuju memastikan proses penyidikan masih terus berkembang untuk mengejar keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....