Polresta Mamuju Kembali Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal di Kalumpang
- 08 Apr 2026 14:39 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Polresta Mamuju kembali memasang spanduk himbauan di sejumlah titik lokasi penambangan ilegal di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. Langkah ini menyusul dua kali kejadian kelompok masyarakat tertimbun tanah saat melakukan aktivitas penambangan ilegal dalam dua bulan terakhir.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Herman Basir, saat memberikan keterangan pada Rabu 8 April 2026 menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Menurutnya saat ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah dengan memasang kembali spanduk himbauan agar masyarakat di sekitar penambangan yang sudah ditutup beberapa bulan lalu tidak lagi melakukan aktivitas penambangan
"Polres Mamuju telah melakukan olah TKP dan sekarang ini telah melakukan langkah-langkah dengan memasang kembali spanduk himbauan agar masyarakat di sekitar penambangan yang sudah ditutup beberapa bulan lalu tidak melakukan lagi aktivitas penambangan," ujarnya.
Sebelumnya, sekitar bulan November 2025, telah dilakukan operasi gabungan oleh TNI-Polri, Dinas Sumber Daya Mineral Provinsi, dan Dinas Kehutanan Provinsi untuk menertibkan dan menutup semua aktivitas penambangan di Kecamatan Kalumpang. Namun, setelah operasi selesai, spanduk larangan yang dipasang dicabut atau hilang.
"Setelah kejadian yang kedua kalinya, kita kembali melakukan penutupan dan memasang garis polisi. Selain itu juga memasang spanduk himbauan kepada masyarakat sekitar untuk benar-benar tidak melakukan penambangan lagi. Karena sangat berbahaya, akibatnya tertimpun tanah longsor," tegas Herman.
Lebih lanjut menurutnya Ini merupakan ketiga kalinya Polresta Mamuju memasang spanduk himbauan agar masyarakat tidak lagi mendekati lokasi tambang.
Herman mengimbau warga untuk benar-benar mematuhi aturan demi keselamatan nyawa mereka sendiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....