Kapolres Mateng Jerat Pelaku Rudapaksa Dengan Pasal Berlapis

  • 25 Mar 2026 13:47 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mateng – Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kurniawan, menegaskan akan menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sekaligus rudapaksa yang ditangkap tim gabungan di Jembatan Bolong, Selasa 24 Maret 2026.

Pelaku yang merupakan residivis kambuhan tersebut terancam hukuman berat akibat rentetan kejahatan yang dilakukannya.

Aksi bejat pelaku terjadi pada Rabu pekan lalu. Berkat laporan cepat korban, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui olah TKP.

Meski sempat lolos pada upaya penangkapan pertama (19/3), pelaku meninggalkan barang bukti kunci berupa sepeda motor hasil curian di Desa Budong-Budong (Desember 2025).

"Pelaku akhirnya berhasil diringkus setelah tim Satreskrim Polres Mateng dibekap oleh Krimum, Krimsus Polda, dan Polresta Mamuju saat bergerak menuju arah Majini," ujar AKBP Hengky, Rabu 25 Maret 2026.

Pelaku yang sudah enam kali terungkap melakukan kejahatan ini tidak akan diberi celah keringanan.

Polisi menjeratnya dengan pasal Curas (Pencurian dengan Kekerasan), Pasal Rudapaksa (KUHP) serta Undang-Undang TPKS (Lex Specialist Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

"Ancaman pidananya itu 12 tahun dan 9 tahun. Pelaku adalah residivis yang sudah lima kali menjalani masa tahanan di lapas, dengan kasus terakhir terkait peredaran uang palsu," tegas Kapolres.

Dengan penerapan pasal berlapis ini, Polres Mateng berkomitmen memberikan efek jera maksimal bagi pelaku kriminalitas kambuhan di wilayah hukum Mamuju Tengah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....