Pasangan Bukan Pasutri di Mamuju Diamankan Tim Patmor

  • 18 Feb 2026 04:43 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Tim Patmor Sat Samapta Polresta Mamuju mengamankan pasangan bukan suami istri yang kedapatan tinggal bersama di sebuah kamar indekos di wilayah Kabupaten Mamuju.

Penertiban ini dilakukan pada Selasa dini hari, 17 Februari 2026, setelah adanya laporan dari warga sekitar yang merasa resah.

Berdasarkan laporan masyarakat, warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) merasa keberatan dengan aktivitas pasangan tersebut.

Menindaklanjuti keresahan warga, Tim Patmor segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan identitas dan pemeriksaan setempat.

Kasat Samapta Polresta Mamuju, AKP Sirajuddin, membenarkan adanya tindakan tersebut. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan pria Berinisial F (24), merupakan warga Simboro dan perempuan Berinisial H (23), beralamat di Kalimantan Utara.

Saat diminta menunjukkan bukti legalitas hubungan, keduanya tidak mampu memperlihatkan dokumen resmi seperti buku nikah atau dokumen pernikahan lainnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan klarifikasi awal, kedua orang tersebut mengakui telah menginap bersama selama beberapa hari tanpa ikatan pernikahan yang sah," ujar AKP Sirajuddin.

Guna menghindari gangguan ketertiban umum dan memberikan efek jera, keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Kami memberikan pembinaan dan mewajibkan mereka membuat surat pernyataan agar tetap menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat," tutup AKP Sirajuddin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....