Tiga Terduga Pelaku Pencurian Buah Sawit Ditangkap Polisi
- 05 Apr 2025 20:42 WIB
- Mamuju
KBRN, Mateng : Personel Polsek Tommo menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dan berondolan milik PT. Manakarra Unggul Lestari (PT. MUL), Sabtu (5/4/2025). Ketiganya ditangkap saat beraksi di areal perkebunan milik perusahaan tersebut.
Kapolsek Tommo, IPTU Rustam Cega, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari perusahaan terkait aksi pencurian yang terjadi di lokasi kebun.
“Setelah menerima laporan, kami langsung menuju lokasi dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar IPTU Rustam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan roda empat jenis bak terbuka yang mengangkut hasil curian berupa TBS dan berondolan.
Berdasarkan laporan kerugian yang diterima polisi, PT. MUL mengalami kerugian sebesar Rp4.401.600 akibat pencurian sekitar dua ton buah sawit.
Hingga kini, ketiga terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Tommo. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....