Produk Makanan Wajib Halal, UMKM Bisa Urus Gratis Melalui Aplikasi Sehati

  • 09 Apr 2026 07:21 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 18 Oktober 2026. Pemerintah menyediakan program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk membantu memenuhi kewajiban tersebut.

Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Mamuju, Rahmat Faisal saat berdialog bersama RRI Mamuju, Rabu 8 Maret 2026 menjelaskan bahwa kewajiban ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

"Semua produk yang beredar dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini amanat undang-undang. Untuk makanan dan minuman, batas akhirnya 18 Oktober 2026," ujarnya.

Rahmat mengungkapkan, program Sehati memberikan peluang besar bagi UMKM. di Sulawesi Barat sendiri jumlah kouta yang diberikan sekitar 5.000, namun menurut rahmat masih sedikit pelaku UMKM yang mendaftarkan produknya, pdahal program tersebut gratis.

"Di Sulawesi Barat kuota sekitar 5.000, namun yang baru terpakai masih sedikit. Ini gratis. UMKM bisa menghubungi kami atau pendamping proses produk halal," katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mencantumkan label halal.

"Label halal harus melalui prosedur dan memiliki nomor ID. Tanpa nomor ID, dipastikan palsu dan melanggar hukum. Masih ada yang menggunakan label versi lama (tulisan 'halal') tanpa bentuk wayang. Label versi MUI masih berlaku hingga 2026," pungkas Rahmat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....