Jenis-Jenis Pajak di Indonesia untuk Perorangan
- 31 Jul 2026 08:26 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Setiap orang pribadi di Indonesia perlu mengenal jenis-jenis pajak agar tidak bingung saat bekerja, berbelanja, membeli kendaraan atau memiliki rumah.
Pajak pada dasarnya dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu pajak pusat dan pajak daerah, yang sama-sama bisa menyentuh kehidupan perorangan.
Pajak yang paling dekat dengan individu adalah Pajak Penghasilan atau PPh, yakni pungutan atas penghasilan seperti gaji, honor, usaha, sewa, dan jasa profesional.
Untuk orang pribadi, tarif PPh dikenakan bertingkat, mulai 5 persen untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta, lalu naik sesuai lapisan penghasilan.
Selain PPh, ada Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, yaitu pajak atas barang dan jasa yang biasanya dibayar konsumen saat berbelanja.
Individu juga bisa terkena PPnBM saat membeli barang mewah, bea meterai saat memakai dokumen tertentu, serta pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor dan PBB-P2.
Memahami jenis pajak ini penting karena membantu masyarakat lebih tertib secara administrasi, lebih siap saat lapor SPT, dan lebih cermat mengatur keuangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....