Kemenkum Sulbar Dorong Perlindungan Produk Koperasi Merah Putih di Pasangkayu
- 18 Jun 2026 13:48 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Pasangkayu- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus mendorong upaya pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Barat. Salah satu komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2026 di Aula Hotel Trisakti Pasangkayu, Kamis 18 Juni 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat tersebut mengangkat tema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Merek Kolektif dan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)”.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa merek kolektif memiliki peran strategis dalam meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat identitas produk unggulan daerah.
Menurutnya, pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi salah satu kunci penting dalam membangun daya saing ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
“Melalui pendaftaran merek kolektif, produk-produk masyarakat tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga memiliki identitas yang kuat dan nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ujar Saefur Rochim saat membuka kegiatan.
Saefur Rochim juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, koperasi, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem usaha yang berbasis Kekayaan Intelektual. Menurutnya, kolaborasi yang kuat akan mempercepat pengembangan produk unggulan daerah yang mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM Kabupaten Pasangkayu, Musbar Lasibe, menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih memiliki peran penting sebagai wadah agregasi dan pemasaran produk unggulan desa.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian, seperti legalitas usaha yang belum lengkap, kualitas produk yang belum seragam, serta pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi yang masih perlu ditingkatkan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap semakin banyak produk yang dihasilkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memperoleh pelindungan hukum melalui pendaftaran merek kolektif sehingga mampu meningkatkan daya saing produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....