Kemenkum Sulbar Dampingi Legalitas Mitra MBG
- 15 Jun 2026 14:11 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kanwil Kemenkum Sulbar dorong legalitas usaha mitra Program MBG. Pendampingan Perseroan Perorangan dan NIB jadi fokus agar pemasok makanan bergizi terlindungi hukum dan usaha berkelanjutan.
Koordinasi digelar Bidang AHU Kanwil Kemenkum Sulbar bersama Koordinator Regional SPPG Sulbar Firzah di Kantor SPPG Simboro 1, Mamuju, Senin 15 Juni 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim tegas, sukses MBG tak cuma soal gizi, tapi juga tata kelola usaha yang tertib dan punya kepastian hukum.
“Pelaku usaha yang menjadi mitra maupun pemasok dalam Program MBG perlu mendapatkan pendampingan dan pemahaman terkait aspek legalitas usaha agar dapat menjalankan usahanya secara profesional, berkelanjutan, dan terlindungi secara hukum,” ujar Saefur Rochim.
Koordinasi dipimpin Kabid Pelayanan AHU Wardi bersama jajaran. Tujuannya bangun kolaborasi Kanwil Kemenkum Sulbar dan SPPG Sulbar untuk ciptakan ekosistem usaha tertib administrasi yang akuntabel.
Bidang AHU jelaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro Kecil UMK mitra/supplier MBG. Salah satu instrumennya Perseroan Perorangan yang memudahkan pelaku usaha dapat status badan hukum sederhana sesuai aturan.
Dokumen lain yang ditekankan: kepemilikan badan hukum, *Nomor Induk Berusaha NIB*, perizinan berusaha, dan dokumen pendukung. Kelengkapan ini minimkan risiko hukum sekaligus buka peluang akses pembiayaan dan kerja sama bisnis.
Menurut Wardi, Perseroan Perorangan beri 3 manfaat strategis: 1) Pemisahan tanggung jawab pemilik dan perusahaan, 2) Tingkatkan kredibilitas usaha, 3) Perkuat posisi saat jalin kemitraan.
Koordinator Regional SPPG Sulbar Firzah sambut baik edukasi hukum ini. Ia nilai sosialisasi Perseroan Perorangan sangat bermanfaat bagi pelaku usaha rantai pasok MBG.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....