Pergub Wilayah Pertambangan Rakyat di Sulbar Ditarget Rampung Tahun Ini

  • 04 Jun 2026 15:37 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sedang memfinalisasi peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat.

Kepala Dinas ESDM Sulawesi Barat, Dr. Bujaeramy Hassan, menyampaikan hal itu dalam Dialog Halo Sulbar di RRI Mamuju, Kamis 4 Juni 2026. Ia menjelaskan, Pergub menjadi syarat utama sebelum izin pertambangan rakyat (IPR) dapat diterbitkan bagi masyarakat di wilayah WPR.

“Kami sementara finalisasi Pergub-nya, dan akan berusaha secepat mungkin menyelesaikan regulasi tersebut,” ujar Bujaeramy.

Bujaeramy menargetkan Pergub WPR bisa dituntaskan tahun ini, meski belum dapat memprediksi secara presisi kapan proses tersebut rampung. Ia menegaskan, setelah Pergub selesai, pemerintah provinsi akan mengajukan dokumen pengelolaan ke kementerian untuk mendapatkan persetujuan.

Menurutnya, kementerian akan melakukan evaluasi dan verifikasi, termasuk meninjau langsung lokasi WPR yang diusulkan untuk dikelola masyarakat. Baru setelah dokumen pengelolaan disetujui, lokasi WPR dapat dimintakan IPR oleh individu maupun koperasi warga setempat.

Ia menyebut, percepatan Pergub penting karena saat ini aktivitas tambang rakyat masih berlangsung tanpa payung IPR yang sah.

“WPR dan IPR ini kita pandang sebagai langkah inklusif, agar sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat setempat,” kata Bujaeramy.

Melalui Pergub, pemerintah ingin memastikan pengelolaan tambang rakyat berjalan legal, inklusif, dan memperhatikan aspek lingkungan.

Bujaeramy mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan ikut mengawal penyusunan Pergub, agar regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada rakyat.

Ia berharap, dengan regulasi yang jelas dan pengawasan bersama, tambang rakyat di Sulbar dapat keluar dari zona ilegal dan memberi manfaat berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....