UPT Badan Mutu KKP Pastikan Sertifikasi Perikanan Gratis, Kecuali Ekspor

  • 05 Mei 2026 15:14 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Unit Pelaksana Teknis Badan Mutu Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Mamuju menegaskan seluruh layanan sertifikasi mutu hasil perikanan tidak dipungut biaya alias gratis.

Kepala UPT, Muhammad Dusil Hafid, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk berbagai jenis sertifikasi yang diterbitkan pihaknya bagi pelaku usaha dan unit pengolahan.

“Yang di kami sertifikasi itu semua gratis, jadi tidak dipungut biaya, nol rupiah untuk sertifikasi itu,” ujar Muhammad Dusil Hafid di Mamuju, Selasa 5 Mei 2026.

Menurutnya, pengecualian hanya berlaku untuk sertifikat ekspor, karena terdapat kewajiban penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang melekat pada dokumen tersebut.

“Kalau ekspor itu ada PNBP, itu pun hanya untuk biaya sertifikat saja, bukan untuk layanan lain,” jelas Dusil menegaskan.

Ia menyebut kebijakan sertifikasi gratis diharapkan mendorong lebih banyak pelaku usaha, termasuk UMKM, mengurus legalitas dan penjaminan mutu produk perikanan mereka.

Selain itu, UPT tetap meminta pelaku usaha memperhatikan sarana prasarana dan higienitas, karena aspek tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian sertifikasi.

Dusil berharap kemudahan biaya ini dapat meningkatkan kesadaran mutu di kalangan pengusaha perikanan Sulawesi Barat, sekaligus memperkuat daya saing produk di pasar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....