Koperasi Merah Putih Dapat Berhentikan Pengurus Melalui Rapat Anggota
- 11 Feb 2026 12:17 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), koperasi memiliki kewenangan penuh dan sah secara hukum untuk melakukan pergantian pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai wujud penerapan prinsip demokrasi ekonomi.
RAT menjadi forum tertinggi dalam koperasi, tempat anggota mengevaluasi kinerja pengurus sebelumnya sekaligus mengambil keputusan strategis, termasuk menetapkan atau mengganti kepengurusan.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperindag Sulawesi Barat, Muhammad Hisyam Said, menegaskan bahwa pergantian anggota pengurus KDKMP dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Menurut Hisyam, koperasi pada prinsipnya bersifat demokratis sehingga perubahan kepengurusan tidak harus menunggu masa jabatan berakhir sebagaimana tercantum dalam akta notaris.
“Anggota pengurus itu bisa saja terganti, karena di situlah demokratisnya koperasi. Tidak serta-merta harus menunggu masa jabatan tiga atau lima tahun apabila ada hal krusial yang memengaruhi jalannya koperasi,” ujarnya, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menjelaskan, keputusan tertinggi dalam koperasi berada pada RAT, melalui forum tersebut, anggota dapat mengambil keputusan penting, termasuk pergantian pengurus, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hisyam juga mengimbau masyarakat yang menjadi anggota koperasi agar hadir dalam RAT, kehadiran anggota diperlukan untuk memenuhi kuorum sehingga keputusan yang diambil sah dan dapat dijalankan, terutama jika menyangkut hal-hal krusial yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan koperasi.
“RAT itu harus dan wajib dihadiri anggota, karena di dalamnya ada keputusan penting yang bisa menentukan apakah koperasi berjalan dengan baik atau tidak,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....