Pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih Melalui Musyawarah

  • 27 Jan 2026 13:36 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki tahap akhir, ratusan gerai yang saat ini dalam tahap penyelesaian segera beroperasi. Proses kepengurusan pun telah ditetapkan melalui musyawarah.

Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan mekanisme pemilihan ketua dan jajaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan melalui proses yang demokratis dan transparan.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperindag Sulawesi Barat, Muhammad Hisyam Said, menjelaskan pembentukan koperasi tersebut kerap disebut bersifat top down (menciptakan jarak antara tim dan para pengambil keputusan), namun dalam praktiknya juga dapat dikatakan bottom up (pengambilan keputusan oleh orang-orang yang bekerja langsung pada proyek).

“Kalau mekanismenya, memang pembentukan koperasi ini sering dikatakan top down, tapi sebenarnya juga bisa dikatakan bottom up,” ujar Hisyam Said saat diwawancara usai menjadi narasumber di dialog RRI Mamuju, Senin, 26 Januari 2026.

Ia menjelaskan, proses pembentukan dan pemilihan pengurus koperasi dilakukan melalui musyawarah desa dengan sistem pemilihan yang sudah memiliki ketentuan jelas dan mengikat.

“Salah satu ketentuannya, tidak boleh ada pertalian saudara antara pengurus, pengelola, maupun kepala desa dengan pihak-pihak yang terlibat di dalam koperasi,” jelasnya.

Menurut Hisyam, ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga independensi pengelolaan koperasi serta mencegah konflik kepentingan dalam struktur kepengurusan.

“Jadi tidak serta-merta menunjuk atau memilih ketua dan anggota koperasi, karena semuanya melalui musyawarah desa. Itulah yang membuat pembentukan koperasi ini pada dasarnya juga bottom up,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....