Ikuti Forum PAS, Kemenkum Sulbar Komitmen Perbaiki Layanan Publik
- 31 Agt 2026 12:17 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik terus diperkuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, bersama jajaran mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI Ada Solusi” Episode 14 yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin 31 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut tidak hanya diikuti Kakanwil, tetapi juga jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar yang mengikuti jalannya forum secara daring dari Aula Pengayoman Kemenkum Sulbar.
Forum yang menghadirkan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, tersebut menjadi ruang interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyampaikan persoalan, pertanyaan, maupun aspirasi terkait layanan hukum dan pelayanan publik.
Dalam forum itu, sejumlah pengaduan masyarakat mendapat perhatian dan tindak lanjut. Di antaranya persoalan kewarganegaraan, Kekayaan Intelektual KI, pertanahan dan perumahan, serta administrasi badan usaha.
Pada sektor kewarganegaraan, Kementerian Hukum memberikan surat penegasan kewarganegaraan kepada tiga warga yang menghadapi persoalan akibat adopsi ilegal. Selain itu, permohonan Zaylana Sukarya terkait keinginannya untuk kembali berstatus sebagai Warga Negara Indonesia juga ditindaklanjuti.
Di bidang Kekayaan Intelektual, Menteri Hukum meminta agar lima permohonan paten dari Institut Teknologi Bandung ITB yang masih tertunda dapat segera diproses. Pemerintah juga menargetkan penyelesaian backlog permohonan paten hingga akhir 2026. Pengaduan mengenai pemeriksaan substantif merek turut menjadi perhatian, termasuk upaya memperluas penerapan sistem pelayanan berbasis elektronik.
Sementara itu, sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pertanahan, perumahan, dan dokumen notaris akan ditangani melalui koordinasi dengan BPN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta lembaga terkait. Masukan dari pelaku usaha mengenai kewajiban pelaporan tahunan Perseroan Terbatas juga menjadi bahan evaluasi untuk menciptakan proses administrasi yang lebih sederhana dan ramah bagi pelaku UMKM.
Menteri Hukum dalam kesempatan tersebut turut memperkenalkan aplikasi PASTI yang dikembangkan sebagai sarana layanan sekaligus kanal pengaduan masyarakat. Kehadiran sistem digital dengan fitur pemantauan secara real-time diharapkan mampu memberikan kepastian proses sekaligus meningkatkan keterbukaan dalam pelayanan.
Usai mengikuti forum, Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menegaskan partisipasi Kanwil Kemenkum Sulbar dalam forum tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran dalam mendengarkan kebutuhan masyarakat dan terus melakukan pembenahan pelayanan.
“Kami melihat Forum PASTI Ada Solusi sebagai ruang penting untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi masyarakat. Setiap masukan harus menjadi bahan perbaikan agar pelayanan hukum semakin cepat, terbuka, mudah diakses, dan memberikan solusi yang nyata,” ujar Saefur Rochim.
Ia menambahkan, perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih praktis dan transparan. Namun, transformasi digital juga perlu dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia agar masyarakat tetap mendapatkan pendampingan.
“Digitalisasi bukan hanya soal mengubah layanan menjadi elektronik, tetapi bagaimana memastikan masyarakat benar-benar merasakan kemudahan, kepastian, dan transparansi dalam memperoleh pelayanan,” tambahnya.
Melalui keikutsertaan dalam Forum “PASTI Ada Solusi”, Kanwil Kemenkum Sulbar terus mendorong terciptanya budaya pelayanan yang terbuka terhadap kritik dan masukan. Setiap pengaduan diharapkan tidak berhenti sebagai laporan, tetapi dapat menjadi dasar untuk menghadirkan perbaikan serta solusi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....