Proses Pemetaan Wilayah Adat, Etnis Tidung Malinau menuju Pengakuan MHA
- 20 Jul 2026 22:29 WIB
- Malinau
Poin Utama
- Lembaga Adat Besar Tidung (LABT) Kabupaten Malinau sedang melakukan pemetaan batas wilayah adat sebagai bagian dari proses penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tidung.
- Tahapan saat ini memasuki fase persiapan verifikasi faktual di lapangan sebelum hasil pemetaan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Badan Pengelola Urusan Masyarakat Hukum Adat (BPUMHA).
- Proses penetapan wilayah MHA Tidung merupakan bagian penting dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau.
RRI.CO.ID, Malinau - Lembaga Adat Besar Tidung (LABT) Kabupaten Malinau dalam proses pemetaan batas wilayah adat sebagai bagian dari tahapan penetapan wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tidung di Kabupaten Malinau.
Saat ini, proses tersebut memasuki tahap persiapan verifikasi faktual di lapangan sebelum diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Badan Pengelola Urusan Masyarakat Hukum Adat (BPUMHA).
Wakil Ketua LABT Kabupaten Malinau, Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa secara historis masyarakat Tidung telah memiliki wilayah adat yang terbentang dari Kecamatan Mentarang hingga kawasan Malinau Kota dan Malinau Seberang, terutama di sepanjang wilayah pesisir Sungai Malinau yang sejak lama menjadi kawasan permukiman masyarakat Tidung.
Menurutnya, sejumlah desa seperti Pelita Kanaan, Respen Tubu, Kaliamok, dan Kelapis berkembang seiring kebijakan pemekaran wilayah administrasi Kabupaten Malinau.
Pembentukan desa-desa tersebut dilakukan untuk memenuhi persyaratan administrasi pembentukan Kecamatan Malinau Utara, sehingga tidak mengubah sejarah keberadaan wilayah adat yang telah ada sebelumnya.
Syamsul mengatakan, hingga kini belum pernah dilakukan penetapan resmi mengenai batas wilayah adat Suku Tidung, meskipun keberadaan wilayah tersebut selama ini diakui secara lisan oleh para tokoh adat Tidung dari generasi ke generasi.
Ia menilai, proses penetapan batas wilayah adat menjadi semakin penting setelah muncul berbagai kepentingan pemanfaatan kawasan, termasuk adanya konsesi perusahaan kehutanan di Kabupaten Malinau.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas Kewilayahan Adat guna memfasilitasi penetapan batas wilayah adat seluruh suku di Kabupaten Malinau.
Saat ini, sebagian besar suku di Kabupaten Malinau telah menyelesaikan proses penetapan wilayah adat, sementara Suku Tidung masih dalam tahapan penyempurnaan pemetaan.
LABT juga mengusulkan agar penetapan batas wilayah adat melibatkan pengakuan dari masyarakat adat yang berbatasan langsung dengan wilayah yang dipetakan sehingga dapat meminimalkan potensi perbedaan pendapat di kemudian hari.
Saat ini, kata Syamsul, BPUMHA Kabupaten Malinau telah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang disusun LABT, meliputi data kawasan hutan adat, sungai, pegunungan, kawasan bersejarah, hingga keberadaan makam raja-raja Tidung sebagai bukti historis wilayah adat.
"Selanjutnya kami menunggu verifikasi faktual di lapangan agar seluruh bukti sejarah dan batas-batas wilayah dapat dipastikan secara langsung sebelum ditetapkan," ujarnya kepada RRI, pada Senin (20/7/2026).
Ia berharap, hasil verifikasi nantinya mampu memberikan kepastian mengenai batas wilayah adat Suku Tidung berdasarkan bukti sejarah, sehingga menjadi dasar yang kuat dalam proses penetapan oleh pemerintah daerah.
Syamsul menambahkan, Tim Teknis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau dijadwalkan turut melakukan verifikasi lapangan terhadap wilayah adat Suku Tidung.
Tahapan tersebut juga masih berlangsung pada beberapa suku lain, seperti Kayan, Kenyah, Belusu, dan Merap, sebelum seluruh hasilnya dihimpun dalam rancangan Peraturan Daerah mengenai wilayah masyarakat hukum adat.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malinau, Dolvina Damus, mengatakan proses verifikasi wilayah adat yang saat ini berjalan merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Forum Musyawarah Masyarakat Adat (FoMMA) Taman Nasional Kayan Mentarang Kabupaten Malinau, Working Group ICCAs Indonesia (WGII), hingga Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).
Menurutnya, sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemetaan wilayah adat berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi data sosial maupun data spasial.
Ia menjelaskan, pendampingan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penyusunan peta wilayah, tetapi juga mencakup pengumpulan dokumen pendukung, kesepakatan batas wilayah, serta verifikasi data yang nantinya menjadi dasar pengajuan kepada pemerintah daerah melalui BPUMHA.
"Ini yang tengah berproses saat ini, kami dampingi bersama FoMMA Malinau bekerja sama dengan WGII, termasuk Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Kolaborasi ini bertujuan menuntaskan seluruh data yang menjadi syarat penetapan wilayah adat," ujarnya.
Dolvina mengungkapkan, untuk wilayah adat Suku Tidung di kawasan Malinau Kota dan Kecamatan Malinau Utara, penyusunan data sosial, data spasial, serta kesepakatan batas wilayah telah diselesaikan. Proses serupa juga telah dilakukan terhadap wilayah adat Suku Dayak Belusu dan Dayak Merap.
"Untuk Suku Tidung di Malinau Kota dan Malinau Utara, data sosial, data spasial, serta kesepakatan batas wilayah sudah dituntaskan. Begitu juga dengan Suku Dayak Belusu dan Dayak Merap. Tahapan berikutnya adalah mendaftarkan seluruh dokumen tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Malinau melalui BPUMHA," pungkasnya.
Menurut Dolvina, setelah seluruh tahapan administrasi dan verifikasi setiap suku selesai dilaksanakan, hasilnya akan menjadi dasar dalam penyusunan regulasi daerah mengenai penetapan wilayah masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....