BPJS Catat Lima Puskesmas di Malinau Belum Penuhi Indikator Kinerja Kapitasi

  • 11 Jun 2026 16:09 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • BPJS Kesehatan mencatat lima dari 23 puskesmas di Malinau belum memenuhi indikator Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK), sehingga menerima konsekuensi dalam pembayaran kapitasi.
  • Capaian tiga indikator KBK di Malinau masih di bawah target, yakni angka kontak 83,54 per mil, rasio rujukan non spesialistik 3,50 persen, dan rasio peserta Prolanis terkendali 2,78 persen.
  • BPJS menilai KBK menjadi instrumen untuk meningkatkan mutu layanan puskesmas melalui penguatan upaya promotif dan preventif dengan pengendalian penyakit kronis, dan optimalisasi penanganan kasus di tingkat FKTP.

RRI.CO.ID, Malinau - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat lima puskesmas di Kabupaten Malinau belum memenuhi indikator dalam skema Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK). Kondisi tersebut menyebabkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) itu menerima konsekuensi dalam pembayaran kapitasi yang diberikan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malinau, Burhanudin, mengatakan dari 23 FKTP yang melaksanakan KBK di Kabupaten Malinau, sebanyak 18 FKTP atau 78,26 persen telah memperoleh pembayaran tanpa konsekuensi. Sementara lima FKTP lainnya atau 21,74 persen masih menerima konsekuensi karena belum memenuhi target indikator kinerja.

"Lima FKTP dengan konsekuensi KBK adalah Puskesmas Malinau Kota, Puskesmas Long Loreh, Puskesmas Malinau Seberang, Puskesmas Pulau Sapi, dan Puskesmas Tanjung Lapang," ujarnya usai Pertemuan Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan dengan Pemangku Kepentingan Kabupaten Malinau di Ruang Rapat Intulun Kantor Bupati, Rabu (10/6/2026).

Burhanudin menjelaskan, skema KBK merupakan instrumen untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan primer. Sebab, dana kapitasi tetap dibayarkan BPJS kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar, baik peserta tersebut datang berobat maupun tidak.

"Nah kemudian KBK ini dibentuk bagaimana caranya untuk meningkatkan mutu pelayanan di puskesmas. Kalau mutu itu tidak dinilai, artinya kita loss membayarkan biaya ke puskesmas dengan kapitasi," katanya.

Menurutnya, terdapat tiga indikator yang menjadi dasar penilaian KBK. Indikator pertama adalah angka kontak, yakni tingkat pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta JKN yang terdaftar di FKTP. Target yang ditetapkan BPJS Kesehatan sebesar 150 per mil atau peserta terdaftar.

Namun, capaian angka kontak FKTP di Malinau hingga Mei 2026 baru mencapai 83,54 per mil. “Indikator ini bertujuan mendorong masyarakat yang sehat tetap berinteraksi dengan fasilitas kesehatan melalui pelayanan promotif dan preventif, harapannya yang berkontak itu justru yang sehat, bukan hanya yang sakit datang ke puskesmas," ucapnya.

Indikator kedua adalah Rasio Rujukan Non Spesialistik (RRNS), yaitu persentase kasus yang sebenarnya dapat ditangani di puskesmas tetapi dirujuk ke rumah sakit, di mana target maksimal indikator ini sebesar dua persen. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, Rasio Rujukan Non Spesialistik FKTP di Malinau tercatat sebesar 3,50 persen atau masih di atas target.

"Kalau lewat dari dua persen, maka kena punishment atau konsekuensi ke puskesmas, dokter umum dan dokter gigi di FKTP harusnya kan memiliki kompetensi menangani 144 diagnosis non spesialistik, tapi keterbatasan sarana dan prasarana di masing-masing puskesmas juga dapat memengaruhi keputusan rujukan,” katanya.

Sementara indikator ketiga adalah Rasio Peserta Prolanis Terkendali (RPPT), yang mengukur keberhasilan puskesmas mengendalikan kondisi peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), khususnya penderita diabetes melitus dan hipertensi, yang target indikatornya ditetapkan lima persen. Hingga Mei 2026, capaian RPPT FKTP di Malinau 2,78 persen.

Ia menekankan, pengendalian dua penyakit tersebut penting dilakukan sejak dini untuk mencegah komplikasi yang memerlukan pembiayaan besar. "Yang harus dijaga adalah hasil pemeriksaan gula darah pada diabetes dan tekanan darah pada hipertensi tetap stabil," ujarnya.

"Kalau hipertensi tidak terkendali bisa berdampak menjadi gagal ginjal dan akhirnya menjalani cuci darah. Kalau sudah hemodialisis, itu berlangsung terus dan biayanya tidak sedikit," katanya.

Ia menjelaskan, apabila satu atau lebih indikator KBK tidak tercapai, maka besaran kapitasi yang dibayarkan BPJS kepada FKTP akan berkurang sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, peningkatan mutu pelayanan di puskesmas menjadi kunci agar seluruh indikator dapat dipenuhi.

"Harapannya pelayanan promotif dan preventif semakin baik, penyakit kronis bisa terkendali, dan masyarakat tetap sehat," kata Burhanudin.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....