BPJS Pastikan UHC Malinau Terjaga Ditengah Penghentian Pembiayaan PBI Pempov

  • 05 Agt 2026 09:35 WIB
  •  Malinau
RRI.CO.ID, Malinau - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusep Eka Darmawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malinau dinilai masih mampu menjaga keberlangsungan program Universal Health Coverage (UHC) meski Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berencana menghentikan pembiayaan sekitar 41 ribu peserta Penerima Bantuan luran (PBI) Pemda Provinsi mulai 1 Oktober 2026. Dari toal angka tersebut, terdapat 4.782 peserta BPJS Kesehatan warga Kabupaten Malinau.
Hal tersebut disampaikan Yusep saat rapat koordinasi penonaktfan peserta BPJS Kesehatan Pemprov kaltara bersama jajaran Pemkab Malinau di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan data yang dipaparkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Yusef Eka Darman, total peserta BPJS Kesehatan yang akan dinonakatifkan Pemprov Kaltara sebanyak 40.967 peserta. Mencakup Warga Bulungan sebanyak 7.340 peserta, Malinau, 4.782 peserta, Nunukan sebanyak 13.252 peserta, KTT sebanyak 1.463 peserta dan Tarakan sebanyak 14.130 peserta. Semua ini hanya ditanggung Pemprov Katlara hingga per September mendatang.
Yusep menjelaskan, rencana penonaktifan peserta bukan disebabkan persoalan regulasi, melainkan keterbatasan kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Menurutnya, provinsi hanya sanggup membiayai kepesertaan hingga triwulan III tahun 2026.
"Pada prinsipnya seluruh pihak sepakat mengutamakan kepentingan masyarakat. Namun kondisi keuangan provinsi memang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pembiayaan hingga akhir tahun," ujarnya.
la mengatakan, BPJS Kesehatan telah meminta pendapat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya, tidak ditemukan persoalan hukum terhadap skema pembiayaan peserta sesuai Pergub Nomor 37 Tahun 2019 yang mengatur optimalisasi Program JKN menuju Universal Health Coverage (UHC) di Kalimantan Utara.
Yusep menegaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pemerintah daerah dapat menjamin masyarakat yang belum menjadi peserta PBI APBN maupun peserta pekerja penerima upah, sepanjang didaftarkan pada kelas III.
la juga mengingatkan bahwa penonaktifan peserta JKN berpotensi memengaruhi indikator pembangunan daerah, pelayanan kesehatan hingga stabilitas sosial apabila tidak dimitigasi dengan baik."Jaminan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampaknya agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," katanya.(*)
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....