DPRD Malinau Godok Delapan Raperda, Empat Hampir Rampung
- 10 Agt 2026 20:48 WIB
- Malinau
Poin Utama
- DPRD Kabupaten Malinau sedang menyiapkan delapan Rancangan Peraturan Daerah untuk agenda legislasi tahun 2026.
- Empat Raperda telah mendekati tahap final dan siap untuk difinalisasi dalam waktu dekat.
- Empat Raperda lainnya masih dalam proses pembahasan dan memerlukan kajian mendalam sebelum dapat diselesaikan.
RRI.CO.ID, Malinau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau tengah menggodok delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditargetkan masuk dalam agenda legislasi tahun 2026. Empat di antaranya disebut telah mendekati tahap final.
Raperda tersebut dipersiapkan untuk menjawab kebutuhan pengaturan di berbagai bidang yang dinilai penting bagi pembangunan Kabupaten Malinau.
Penyusunan regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi daerah, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendukung pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Malinau.
Ketua DPRD Malinau, Ping Ding, mengatakan empat Raperda lainnya masih dalam proses pembahasan dan membutuhkan kajian lebih mendalam sebelum dapat dituntaskan.
“Ada sekitar empat yang sudah hampir final, empat lagi yang masih kita perjuangkan,” ujar Ping Ding saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026) di Kantor DPRD Malinau.
Ia menyebut, sejumlah Raperda yang menjadi target tahun ini antara lain berkaitan dengan literasi, penetapan wilayah adat, olahraga, ekonomi kreatif, hingga pariwisata.
Menurut Ping Ding, salah satu yang masih menjadi tantangan adalah Raperda terkait penetapan wilayah adat, karena membutuhkan data yang lengkap dan valid sebagai dasar penyusunan regulasi.
“Karena ini agak berat ya, wilayah adat dan lain sebagainya. Itu kan perlu kajian-kajian mendalam, karena kita juga harus punya data lengkap, valid,” jelasnya.
Ia menilai kelengkapan data menjadi penting agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak menimbulkan persoalan baru dan dapat menjadi dasar kebijakan yang kuat di masa mendatang.
Selain wilayah adat, Raperda tata permukiman juga disebut menjadi salah satu pembahasan yang cukup kompleks. Prosesnya tidak hanya berkaitan dengan kajian akademik, tetapi juga membutuhkan penyelarasan di tingkat masyarakat.
“Yang dua itu cukup kompleks, baik di antara masyarakat sendiri, kemudian dengan yang melakukan kajian akademiknya,” katanya.
Meski demikian, DPRD Malinau tetap berupaya mempercepat pembahasan Raperda yang telah berada di tahap akhir, sembari melanjutkan kajian terhadap Raperda yang membutuhkan proses lebih panjang.
Pihaknya berharap seluruh tahapan pembentukan regulasi dapat berjalan sesuai prosedur, sehingga Raperda yang nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah benar-benar memiliki dasar data dan kajian yang kuat serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat Malinau.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....