Aksi Penipuan Beredok Status P3K, Polres Pasuruan Kota Bekuk Karyawan Honorer

  • 12 Mar 2026 08:19 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk seorang karyawan honorer di Gresik yang diduga melakukan aksi penipuan berkedok penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Diketahui, pelaku berinisial TA (39) yang merupakan warga Kelurahan Mojosari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Sedangkan korban sendiri berinisial NS (37), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Korban yang merupakan seorang perawat diduga tergiur menerima tawaran pelaku yang mengiming-imingi P3K di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally menjelaskan korban yang merasa tergiur, diminta oleh pelaku untuk memberikan sejumlah uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Pelaku ini memberikan syarat kepada korban supaya segera menyetorkan uang pelicin dengan total hampir 100 juta," kata Yokbeth melalui sambungan selulernya, Kamis (12/3/2026) pagi.

Dijelaskannya, Kronologi kejadian bermula saat korban NF menyetorkan uang muka sebesar Rp75 juta dan uang tunai Rp5 juta melalui perantara untuk diteruskan kepada tersangka TA. Sebagai imbalannya, korban menerima surat panggilan kerja fiktif yang sudah mencantumkan nama serta Nomor Induk Pegawai (NIP) palsu guna meyakinkan korban.

Kecurigaan korban mulai muncul saat dirinya diwajibkan melakukan absensi mingguan di RSUD dr. Soedarsono namun tidak pernah mendapatkan kepastian status kepegawaian yang jelas. Setelah dilakukan pengecekan mandiri, NF terkejut mendapati bahwa SK P3K dan seluruh dokumen yang diterimanya dari tersangka adalah hasil pemalsuan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seragam Korpri, laptop, puluhan rangkap dokumen palsu, hingga kartu pegawai palsu atas nama tersangka.

“Kami telah mengamankan barang bukti termasuk laptop dan flashdisk yang diduga digunakan tersangka untuk membuat dokumen-dokumen palsu tersebut,” tambahnya.

Kini, tersangka TA harus menghadapi jeratan hukum berlapis terkait pemalsuan informasi dokumen elektronik dan penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE serta KUHP.

Kata Yokbeth, petugas kepolisian saat ini terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan penipuan ini.

"Kita terus kembangkan," singkatnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dengan kejadian ini, Yokbeth mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran menjadi aparatur negara melalui jalur tidak resmi atau jalur belakang.

“Masyarakat diminta tetap waspada dan mengikuti prosedur resmi pemerintah agar terhindar dari tindak pidana penipuan serupa,” tutupnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita