Pria Nglegok Blitar Ditangkap usai Racik Bubuk Mercon
- 10 Mar 2026 04:02 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Blitar - Seorang pria berinisial ZM (40), warga Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membuat dan menyimpan bahan peledak untuk petasan.
Pria tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran mercon di wilayah tersebut.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, informasi awal diterima petugas dari laporan warga yang resah dengan aktivitas penjualan petasan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Petugas mendapat informasi adanya seseorang yang menjual mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dilakukan pengembangan di rumahnya," terang dia, Selasa (10/3/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kecamatan Nglegok, polisi menemukan sejumlah bahan peledak serta peralatan yang digunakan untuk meracik bubuk mercon.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku meracik sendiri bahan peledak tersebut di rumahnya. Ia bahkan mempelajari cara membuat bubuk mercon melalui tutorial di media sosial seperti TikTok dan YouTube.
"Dari pengakuannya, tersangka mengetahui cara membuat bubuk mercon dari media sosial. Selama bulan Ramadan ini, ia sudah dua kali membuat bubuk mercon," katanya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sekitar 1,5 kilogram bubuk mercon siap pakai, aluminium powder, belerang sulfur, baster kelengkeng, timbangan digital, ratusan selongsong petasan berbagai ukuran, serta peralatan pembuatan petasan.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel dan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas tersebut.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak.