Korupsi, Mantan Kepala DPUPR Kota Blitar Pensiun Dini

  • 05 Jun 2025 18:21 WIB
  •  Malang

KBRN, Blitar : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar menegaskan SY mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Asisten II Pemkot Blitar sudah pensiun dari jabatannya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno mengatakan yang bersangkutan sudah mengajukan pemberhentian sebagai ASN atas permintaan sendiri (APS) yang biasa disebut dengan pensiun dini. Per 1 Juni 2025, yang bersangkutan sudah resmi pensiun.

"Iya, mengajukan pemberhentian sebagai ASN, Atas Permintaan Sendiri (APS), per 1 Juni 2025," kata Kusno, Kamis (5/6/2025).

Kusno mengungkapkan yang bersangkutan sebenarnya tercatat akan pensiun sebagai ASN di lingkungan Pemkot Blitar pada 1 Oktober 2025. Namun, karena sudah mengajukan pemberhentian, maka yang bersangkutan bisa pensiun lebih awal.

"Memang permintaan sendiri, dan sebenarnya waktu pensiunnya juga di tahun ini," ungkapnya.

Perlu diketahui, pada Selasa (3/6/2025) kemarin, Kejari Kota Blitar menetapkan 5 orang tersangka pada kasus korupsi proyek pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal, dan jasa tenaga fasilitator lapangan tahun 2022.

Meliputi, TK selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Wiroyudan di Kelurahan Kepanjenlor, AW selaku Ketua KSM Turi Bangkit di Kelurahan Turi, MH selaku Ketua KSM Mayang Makmur 2 di Kelurahan Sukorejo yang kini juga tercatat menjabat sebagai Plt Lurah Sukorejo, HK selaku Ketua KSM Ndaya'an di Kelurahan Kauman dan SY selaku pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK).

Proyek ini dikerjakan menggunakan menggunakan anggaran dari Pemerintah Pusat atau dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp1,6 miliar. Saat proyek pembangunan IPAL dikerjakan, SY masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Berdasarkan keterangan dari penyidik Kejari Kota Blitar, SY memiliki dua peran. Yakni sebagai pengguna anggaran sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Kerugian negara yang dialami akibat kasus ini sebesar Rp553 juta, dikarenakan kekurangan volume pada fisik bangunan ditambah gaji yang telah dikeluarkan negara untuk tenaga fasilitator lapangan yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Rekomendasi Berita