Berlaku Maret, PP-TUNAS Atur Akses Media Sosial Anak
- 03 Feb 2026 13:22 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia akan mulai mengimplementasikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) pada Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis negara dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak di tengah pesatnya penggunaan media sosial dan platform digital.
PP TUNAS, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, dirancang untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, termasuk paparan konten berbahaya, eksploitasi data, hingga kecanduan digital. Regulasi ini menegaskan peran dan tanggung jawab penyelenggara platform digital dalam menjaga keselamatan anak sebagai pengguna internet.
Melalui PP TUNAS, platform digital diwajibkan melakukan penyaringan konten yang tidak sesuai bagi anak, menyediakan fitur pelaporan yang mudah diakses, serta menindaklanjuti setiap laporan secara cepat dan transparan. Selain itu, platform juga memiliki kewajiban memberikan edukasi kepada pengguna terkait penggunaan internet yang bijak dan aman.
Salah satu poin penting dalam PP TUNAS adalah pembatasan akses dan kepemilikan akun berdasarkan kategori usia anak. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform khusus anak dengan persetujuan orang tua.
Sementara itu, anak usia 13–16 tahun dapat mengakses layanan digital berisiko rendah dengan pengawasan orang tua. Untuk usia 16–18 tahun, anak diizinkan mengakses platform berisiko tinggi seperti media sosial umum, namun tetap dengan persetujuan orang tua. Adapun pengguna di atas 18 tahun dapat mengakses layanan digital secara mandiri tanpa pembatasan khusus.
PP TUNAS juga mengatur klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian yang dikenal sebagai 7K, yakni kontak dengan orang asing, paparan konten tidak sesuai, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman keamanan data pribadi, kecanduan digital, gangguan kesehatan psikologis, serta gangguan kondisi fisik akibat pola hidup digital yang tidak seimbang.
Selain itu, regulasi ini secara tegas melarang praktik profiling anak untuk kepentingan komersial dan menetapkan sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik terhadap perlindungan anak.
Kementerian Komunikasi dan Digital RI menilai kehadiran PP TUNAS sebagai kabar baik dan tonggak penting dalam upaya menjaga anak tetap aman di ruang digital. Dengan diberlakukannya aturan ini pada Maret 2026, diharapkan tercipta ekosistem digital yang lebih sehat, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.