Coretax Tingkatkan Kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak
- 05 Mar 2026 09:22 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan 31 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak memastikan sistem Coretax mempermudah wajib pajak dalam melaporkan penghasilan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim III, Syaiful Muslimin, menjelaskan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap warga negara yang telah memiliki NPWP.
“Seluruh kewajiban penghasilan kita yang kita terima selama satu tahun wajib dilaporkan ke negara melalui SPT Tahunan,” ujarnya dalam dialog Malang Siang Ini Pro1 RRI Malang, Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2026.
“Kewajiban ini memang harus kita lakukan setiap orang pribadi tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2026,” ucapnya.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan usaha, pelaporan dilakukan paling lambat 30 April 2026 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
“Kalau untuk badan usaha empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak,” ungkapnya.
Menurutnya, tren kepatuhan di wilayah Kanwil DJP Jatim III mengalami peningkatan sejak diberlakukannya sistem Coretax per 1 Januari 2025.
“Alhamdulillah dengan sistem baru ini tren kepatuhannya sangat meningkat,” ujarnya.
Syaiful menjelaskan Coretax bukan aplikasi yang harus diunduh, melainkan diakses melalui browser dengan sistem pre-populated data.
“Datanya sudah pre-populatif, jadi tidak harus input manual satu per satu,” jelasnya.
Terkait UMKM, ia menyebut wajib pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun masuk kategori UMKM secara perpajakan.
“Untuk orang pribadi ada batasan, kalau tidak lebih dari 500 juta setahun maka tidak dikenakan PPh UMKM,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat tidak menunda pelaporan agar terhindar dari sanksi administrasi serta dapat menjalani Ramadan dengan lebih tenang.
“Kalau menggunakan Coretax dengan benar itu mempercepat pelaporan,” pungkas Syaiful. (Meuthia Adzkiya)