Penyuluh Pajak Ajak Warga Taat Lapor SPT
- 04 Mar 2026 13:28 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret, RRI Malang menghadirkan dialog interaktif bersama Penyuluh Pajak, Syaiful Muslimin dan Agung Eka S.. Dalam program tersebut, keduanya mengingatkan pentingnya kepatuhan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk tanggung jawab warga negara.
“SPT Tahunan adalah kewajiban warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan seluruh kewajiban perpajakannya selama satu tahun. Dari mana pun sumber penghasilannya, wajib dilaporkan maksimal 31 Maret tahun berikutnya,” kata Syaiful, Rabu (4/3/2026)
Menurutnya, tren kepatuhan masyarakat di wilayah Malang Raya hingga Tapal Kuda menunjukkan peningkatan, terlebih sejak diterapkannya sistem baru Coretax per 1 Januari 2025.
“Dengan sistem yang pre-populated, data sudah terisi otomatis sehingga lebih mudah dan cepat, walaupun di awal memang perlu penyesuaian,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat kini tidak perlu lagi mengisi data secara manual satu per satu seperti sebelumnya.
Syaiful juga memaparkan sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebelum melapor, seperti daftar penghasilan selama setahun, bukti potong bagi pegawai, hingga laporan keuangan bagi wajib pajak badan. Untuk pelaku UMKM, ia menegaskan batas omzet menjadi acuan utama.
“Kalau omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun, masuk kategori UMKM dengan tarif 0,5 persen sesuai ketentuan. Untuk orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta tidak dikenakan pajak, selebihnya baru dikenakan 0,5 persen,” ungkapnya.
Sementara itu, Agung menekankan bahwa sistem pelaporan digital yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak aman dan melindungi data wajib pajak. Ia juga memastikan bahwa SPT yang sudah dikirim tetap bisa diperbaiki.
“Kalau ada penghasilan yang lupa dimasukkan atau PTKP belum sesuai, bisa dilakukan pembetulan tanpa batas. Jika bingung, silakan datang ke kantor pajak terdekat atau manfaatkan layanan konsultasi dan live chat resmi,” tambahnya.
Menutup dialog, kedua narasumber mengajak masyarakat tidak menunda pelaporan SPT, terlebih di bulan Ramadan. Kepatuhan pajak, kata mereka, bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang kita nikmati bersama. Mari wujudkan SPT Aman, Ramadan Tenang,” pungkasnya.