Zakat Fitrah Kewajiban Umat Islam jelang Idul Fitri

  • 12 Mar 2026 07:38 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Menjelang Idul Fitri, umat Islam memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah. Hal ini disampaikan oleh Djuma’ati Widi dalam acara Cahyaning Ati di Pro 4 RRI Malang, Kamis (12/3/2026) pagi. Ia menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan ibadah yang bersifat fardhu ‘ain yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang berakhirnya bulan Ramadan, tepatnya sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Menurutnya, zakat fitrah memiliki tujuan untuk menyucikan diri dari berbagai kekurangan atau kelalaian selama menjalankan ibadah puasa, sekaligus membersihkan harta. Ia juga mengutip firman Allah dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surah Al-Baqarah Ayat 43 yang berbunyi, “Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” Ayat tersebut menjadi salah satu dasar perintah bagi umat Islam untuk menegakkan salat, menunaikan zakat, serta melaksanakan ibadah secara berjamaah bersama kaum Muslimin.

Lebih lanjut, Djuma’ati Widi menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, yakni mereka yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan siang hari Idul Fitri. Kewajiban ini juga berlaku bagi bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan. Seorang kepala keluarga berkewajiban menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak, orang tua, maupun asisten rumah tangga. Waktu pelaksanaannya paling utama setelah salat subuh pada hari raya sebelum salat Idul Fitri, namun diperbolehkan sejak awal Ramadan.

Ia juga menjelaskan bahwa penerima zakat fitrah terdiri dari delapan golongan atau asnaf yang telah diatur dalam syariat Islam. Golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Masing-masing golongan memiliki kriteria tersendiri, namun tujuan utamanya adalah membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan saat merayakan Idul Fitri. Dalam penutupnya, Djuma’ati Widi kembali mengingatkan bahwa zakat fitrah sebaiknya diutamakan diberikan kepada fakir dan miskin, sehingga mereka juga dapat merayakan hari raya dengan penuh kebahagiaan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita