Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperda dan Ranperbup Kabupaten Maros

  • 06 Okt 2026 13:32 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga rancangan produk hukum daerah Kabupaten Maros, Kamis (1/10/2026), di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel. Pembahasan difokuskan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Membuka jalannya rapat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menekankan pentingnya harmonisasi untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta disusun dengan teknik pembentukan peraturan yang tepat. Pembahasan dilakukan bersama perangkat daerah Kabupaten Maros dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.

Pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, pembahasan menitikberatkan pada batas kewenangan pendelegasian yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Tim harmonisasi menilai materi yang diatur perlu disesuaikan agar tidak melampaui ruang lingkup kewenangan yang didelegasikan, khususnya terkait ketentuan mengenai bentuk dan cara penghitungan denda administratif.

Tim Perancang juga menyampaikan perlunya penyesuaian konsiderans menimbang, khususnya terhadap rujukan Pasal 199 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Selain itu, Pasal 6 ayat (2) disarankan untuk ditinjau kembali karena terdapat kesamaan materi antara huruf a dan huruf b yang berpotensi menimbulkan duplikasi pengaturan.

Atas hasil pembahasan tersebut, Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyesuaian. Sementara itu, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, secara substansi dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah dilakukan penyempurnaan teknik penulisan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Hasil harmonisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel memastikan produk hukum daerah memiliki landasan kewenangan dan materi muatan yang tepat sebelum ditetapkan. Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah, Selasa (6/10/2026) menegaskan bahwa proses harmonisasi perlu dilakukan secara cermat agar setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

“Setiap produk hukum daerah harus disusun berdasarkan kewenangan yang jelas dan tidak boleh melampaui batas pendelegasian yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan substansi maupun teknik penyusunannya tepat, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....