Lantik PPNS dan Notaris Pengganti, Kakanwil Tekankan Integritas

  • 03 Okt 2026 08:01 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan serta pengambilan sumpah Notaris Pengganti Kota Makassar, Jumat (2/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendukung penguatan penegakan hukum dan pelayanan kenotariatan di wilayah Sulawesi Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa PPNS memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana. PPNS merupakan ASN yang memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu dan menjadi bagian dalam kerangka sistem peradilan pidana.

Andi Basmal juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas PPNS. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, kewenangan PPNS mengalami penguatan secara normatif dengan koordinasi yang lebih ketat bersama Kepolisian.

“PPNS adalah organ strategis dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum di wilayah. Untuk itu, dengan sinergi dan kolaborasi antara PPNS, Kepolisian Daerah dan Kantor Wilayah, saya mengharapkan dapat tercipta penegakan hukum yang berdampak, memberikan kepastian dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan,” ujar Andi Basmal.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Basmal juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Kanwil Kemenkum Sulsel telah melantik sebanyak 158 PPNS yang tersebar di berbagai instansi dalam wilayah kerja Sulawesi Selatan. Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berperan sebagai pembina, pengawas, serta instansi yang melantik PPNS.

Sementara itu, terkait Notaris Pengganti, Andi Basmal menjelaskan bahwa jabatan tersebut merupakan pejabat umum sementara yang diangkat untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau berhalangan, sehingga pelayanan kenotariatan kepada masyarakat tetap berjalan. "Meski bersifat sementara, Notaris Pengganti memiliki wewenang, kewajiban, dan status hukum yang setara dengan notaris umum selama masa jabatannya. Notaris Pengganti juga tetap bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya meskipun masa jabatannya telah berakhir dan protokol telah diserahkan kembali, "tambahnya.

Andi Basmal mengingatkan agar pelaksanaan jabatan Notaris Pengganti senantiasa mengedepankan prinsip profesional, jujur, seksama, mandiri, amanah, tidak berpihak, serta mengutamakan kecermatan dan kehati-hatian dalam memberikan pelayanan kenotariatan. Menurutnya, pelaksanaan jabatan yang objektif dan tidak berpihak akan mendukung terciptanya produk hukum yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjadikan Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.

Mengakhiri sambutannya, Andi Basmal berpesan kepada PPNS yang baru dilantik untuk menjaga integritas serta memperkuat semangat sinergi dan kolaborasi dalam mengawal penegakan hukum. Sementara kepada Notaris Pengganti, ia berharap dapat mengambil peran aktif dalam menghadirkan pelayanan yang berdampak, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....