Andi Basmal Buka Peluang Relawan Penegakan Hukum Pemilu Jadi Paralegal
- 03 Okt 2026 08:01 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, membuka peluang bagi peserta Volunteer of Election Law Enforcement atau relawan penegakan hukum pemilu untuk dapat berperan sebagai paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah domisilinya. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Volunteer of Election Law Enforcement yang berlangsung di Gedung Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, Jumat (2/10/2026).
Andi Basmal menyampaikan, keterlibatan para relawan dalam pelatihan penegakan hukum pemilu dapat menjadi bagian dari penguatan jejaring hukum hingga tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, peserta yang telah mengikuti pelatihan, baik secara daring maupun luring, dapat diusulkan untuk menjadi bagian dari penambahan maupun penggantian personel paralegal Posbankum sesuai dengan domisili masing-masing.
“Sebagai bagian dari proses evaluasi efektivitas Posbankum yang telah dibentuk tentu tidak menutup kemungkinan adanya penggantian paralegal. Para peserta yang hari ini telah terlibat dalam pelatihan relawan penegakan hukum pemilu dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam penggantian maupun penambahan personel Posbankum sesuai dengan domisili masing-masing peserta,” ujar Andi Basmal.
Ia menjelaskan, penguatan peran masyarakat dalam penegakan hukum pemilu menjadi penting mengingat luasnya wilayah Sulsel. Kondisi geografis tersebut menjadi tantangan dalam membangun jaringan penegakan hukum pemilu hingga ke pelosok desa. Kehadiran paralegal Posbankum dinilai dapat membantu karena memiliki pemahaman terhadap kondisi wilayah serta telah mendapatkan pembekalan dalam penyelesaian sengketa maupun permasalahan hukum.
Saat ini, Kanwil Kemenkum Sulsel telah mendorong pembentukan Posbankum pada 3.059 desa/kelurahan di 24 kabupaten/kota. Posbankum menjadi salah satu instrumen untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat melalui pemberian informasi dan konsultasi hukum, penyelesaian permasalahan secara nonlitigasi, bantuan dan advokasi hukum, serta rujukan kepada Pemberi Bantuan Hukum atau advokat sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks pemilu, Andi Basmal menilai pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian permasalahan hukum kepemiluan perlu terus diperkuat. Pengetahuan mengenai prosedur penyampaian laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran menjadi salah satu aspek penting agar masyarakat dapat berpartisipasi secara optimal dalam pengawasan pemilu.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penguatan kapasitas tersebut dapat dilakukan melalui sinergi antara Bawaslu dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di Sulawesi Selatan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengetahuan hukum para relawan, khususnya dalam penanganan kasus, sehingga peran mereka dalam membantu masyarakat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Andi Basmal juga mengingatkan bahwa status paralegal memiliki ketentuan tersendiri. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021, paralegal merupakan orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan. Karena itu, pelatihan menjadi bagian penting dalam membekali calon paralegal dengan pengetahuan dan kemampuan pemberian bantuan hukum.
“Harapan kami, peserta yang telah mengikuti pelatihan jika memiliki kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum pemilu dapat membangun komunikasi dan koordinasi dengan 39 Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi di Sulsel,” kata Andi Basmal. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat sinergi penegakan hukum pemilu sekaligus memperluas akses keadilan dan pemenuhan kebutuhan layanan hukum masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....