Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Produk Hukum Kabupaten Gowa
- 06 Okt 2026 13:32 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Gowa, Senin (5/10). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dari Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel dan melalui Zoom Meeting.
Rapat tersebut membahas tiga rancangan peraturan kepala daerah, yakni Ranperkada tentang Pembagian Jasa Layanan Pendidikan, Penelitian dan Pelatihan pada BLUD RSUD Syekh Yusuf, Ranperkada tentang Tarif Layanan Pendidikan, Penelitian dan Pelatihan pada BLUD RSUD Syekh Yusuf, serta Ranperkada tentang Pemanfaatan Dana Nonkapitasi dan Retribusi Pasien Umum pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan.
Rapat dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Bagian Hukum Kabupaten Gowa, tim penyusun Ranperbup, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam pembahasan, Heny Widyawati menekankan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam memastikan setiap rancangan produk hukum daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar. Harmonisasi juga dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan serta memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Pemrakarsa menjelaskan bahwa Ranperkada tentang Pembagian Jasa Layanan Pendidikan, Penelitian dan Pelatihan pada BLUD RSUD Syekh Yusuf disusun sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pembagian jasa layanan. Sementara Ranperkada tentang Tarif Layanan Pendidikan, Penelitian dan Pelatihan disusun sebagai dasar hukum dalam penetapan, pemungutan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban biaya layanan.
Adapun Ranperkada tentang Pemanfaatan Dana Nonkapitasi dan Retribusi Pasien Umum pada FKTP dan Laboratorium Kesehatan Daerah merupakan penyempurnaan atas rancangan yang telah dibahas sebelumnya, termasuk dengan melengkapi lampiran yang memuat persentase pembagian. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel turut memberikan sejumlah masukan terhadap rancangan tersebut, khususnya terkait penyesuaian dasar hukum, perbaikan tabulasi, serta penyempurnaan teknik penulisan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Dalam pembahasan, turut disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pengaturan mengenai pembagian jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pelatihan pada BLUD RSUD Syekh Yusuf disarankan menjadi bagian dari pengaturan mengenai remunerasi BLUD, sehingga tidak perlu dibentuk dalam peraturan kepala daerah tersendiri.
Sementara itu, terkait Ranperkada tentang Tarif Layanan Pendidikan, Penelitian dan Pelatihan pada BLUD RSUD Syekh Yusuf, disarankan agar pengaturannya ditetapkan dalam satu peraturan kepala daerah yang mencakup seluruh tarif jenis layanan pada BLUD tersebut. Hasil harmonisasi menyatakan bahwa Ranperkada tentang Pemanfaatan Dana Nonkapitasi dan Retribusi Pasien Umum pada FKTP dan Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Sedangkan dua rancangan lainnya, yakni Ranperkada tentang Pembagian Jasa Layanan Pendidikan, Penelitian dan Pelatihan serta Ranperkada tentang Tarif Layanan Pendidikan, Penelitian dan Pelatihan pada BLUD RSUD Syekh Yusuf, dikembalikan untuk disesuaikan dengan hasil pembahasan dan diarahkan menjadi bagian dari pengaturan yang lebih komprehensif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara cermat dan memiliki landasan hukum yang kuat. “Kami terus mendorong agar setiap regulasi daerah yang disusun memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan, tidak tumpang tindih, serta dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Melalui harmonisasi ini, kami berharap produk hukum Kabupaten Gowa semakin berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Andi Basmal. Senin, 5 Oktober 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....