Hukum Salat Berjamaah di Masjid bagi Perempuan
- 04 Okt 2026 14:02 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID,Makassar – Hukum perempuan menghadiri salat berjamaah di masjid menjadi pembahasan dalam program Mutiara Pagi Pro1 RRI Makassar, Sabtu (3/10/2026). Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Prof. Dr. KH. Najamuddin H. Abd. Shafa, Lc., MA, menjelaskan bahwa perempuan diperbolehkan mengikuti salat berjamaah, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat dan adab dalam beribadah.
Dalam dialog tersebut, Prof. Najamuddin menjelaskan bahwa hukum salat berjamaah bagi laki-laki menurut mayoritas ulama adalah sunah muakkadah, sementara sebagian ulama Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat hukumnya wajib. Adapun bagi perempuan, hukum menghadiri salat berjamaah adalah boleh atau yajuzu. Menurutnya, kebolehan tersebut tetap disertai ketentuan yang harus diperhatikan oleh setiap muslimah.
“Bagi perempuan, hukumnya boleh menghadiri salat berjamaah, tetapi harus memperhatikan ketentuan agar tidak menimbulkan syahwat dan fitnah,” jelas Prof. Najamuddin dalam dialog tersebut. Ia mengingatkan perempuan untuk menjaga penampilan, tidak berhias secara berlebihan, serta menghindari penggunaan wewangian yang mencolok ketika hendak menuju masjid.
Meski diperbolehkan, Prof. Najamuddin menegaskan bahwa salat perempuan di rumah memiliki keutamaan tersendiri. Hal tersebut merujuk pada sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa tempat salat yang lebih utama bagi perempuan adalah di rumahnya. “Salat perempuan di rumah lebih afdal dibandingkan salatnya di masjid,” ungkapnya dalam pembahasan mengenai keutamaan ibadah tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan ini perlu dipahami secara proporsional. Kebolehan perempuan menghadiri salat berjamaah tidak berarti mengabaikan adab dan ketentuan agama. Sebaliknya, pemahaman terhadap hukum fikih diharapkan dapat membantu umat Islam menjalankan ibadah secara tepat, tanpa mempertentangkan kebolehan menghadiri masjid dengan keutamaan salat di rumah.
Pada sesi tanya jawab, pendengar bernama Idris dari Limbung mengajukan pertanyaan mengenai sejarah perubahan arah kiblat umat Islam, dari Masjidil Aqsa menuju Ka'bah di Masjidil Haram. Prof. Najamuddin kemudian memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut sebagai bagian dari sejarah penting dalam perjalanan syariat Islam. Pembahasan ini sekaligus memperkaya wawasan pendengar mengenai sejarah dan ketentuan pelaksanaan ibadah salat.
Menutup dialog Mutiara Pagi, Prof. Najamuddin mengajak umat Islam untuk terus memperdalam ilmu agama dan menjalankan ibadah berdasarkan tuntunan Rasulullah SAW. Pemahaman yang benar mengenai hukum salat berjamaah bagi perempuan diharapkan dapat membentuk sikap beragama yang bijaksana, menjaga kehormatan, serta mengutamakan kualitas dan kekhusyukan ibadah dalam kehidupan sehari-hari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....